ZonaInfo.id, Ambon – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan di kantor-kantor dinas Pemkot Ambon.
Tim lembaga anti rasuah itu menyisir Kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 11.27 WIT.
Saat melakukan penggeledahan, tim KPK dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap. Mereka bersiaga di depan pintu selama pemeriksaan dilakukan.
Kedatangan tim KPK membuat kaget para pegawai Dinas Kesehatan. “Kaget juga hari ini KPK turun untuk penggeledahan. Inspektorat saat sidak saja kita sudah takut apalagi ini kPK,” ucap salah satu pegawai.
Usai melakukan penggeledahan, tim KPK memboyong 4 koper besar berisi dokumen yang mereka amankan.
Empat koper besar itu, dua berwarna merah dan dua lainnnya berwarna hitam. Keempat koper dimasukan ke mobil Toyota Innova hitam DE 1298 LD.
Usai dari Dinas Kesehatan, tim KPK melanjutkan penggeledahan di kediaman Wakil Wali Kota (Wawali), Syarif Hadler di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah.
Wawali yang saat itu berada di kantor langsung menyusul tim KPK yang sudah berada di rumahnya. Ia tiba sekitar pukul 15.41 WIT dengan mobil dinas DE 2 A.
Selain rumah, tim KPK turut menggeledah mobil pribadinya DE 1188 AD dan juga mobil dinas Wawali.
Tim KPK selesai menggeledah rumah orang nomor dua di Kota Ambon itu sekitar pukul 16.30 WIT dan memboyong 1 koper berisi dokumen.
Selain itu, tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon. Informasi yang diperoleh penggeledahan dilakukan pukul 14.00 WIT.
Penggeledahan baru selesai pukul 22.17 WIT. Tim KPK berhasil membawa dua koper berukuran sedang dan 1 koper berukuran kecil berisi dokumen. Tiga koper itu dimasukan ke dalam mobil Innova DE 1456 A0.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon F. Taso saat ditanya wartawan terkait penggeledahan itu, enggan berkomentar.
“Pi (pergi) sana KPK sudah larang berikan komentar,” ujarnya dengan kesal.
Terlihat sejumlah pegawai masih berada di kantor hingga usai penggeledahan.
Tak hanya itu, rumah milik Wali Kota Ambon di kawasan perumahan Citraland Ambon turut didatangi tim KPK.
Dua unit rumah tersebut berada di klaster roterdam dan klaster monaco.
Tim KPK mendatangi rumah tersebut menjelang malam hari dan langsung melakukan pemeriksaan.
Setelah beberapa jam melakukan pemeriksaan, tim KPK kemudian meninggalkan kawasan perumahan elit itu.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.
Sebelumnya KPK telah menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.
Selain RL dan AEH, KPK juga menetapkan staf Alfamidi di Kota Ambon, Amri (AR) sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti maka KPK menetapkan saudara AR, saudara RL dan saudara AEH sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat malam (13/5/2022). (ZI-10)