ZonaInfo.id, Ambon – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Maluku, Zulkarnain diminta untuk tidak melimpahkan kesalahan kepada orang lain. Pembayaran jasa 131 nakes dalam penanganan Covid-19 harus segera dituntaskan.
Zulkarnain selama ini terkesan selalu menyalahkan mantan Kadinkes Maluku, Meikyal Pontoh yang tidak menyiapkan juklak dan juknis.
“Saya tegaskan, jika apa yang disampaikan Kadinkes itu sama sekali tidak benar. Saya minta, yang bersangkutan jangan hanya kerjanya mencari kesalahan orang, tapi yang bersangkutan harus berupaya, untuk segera membayar jasa Covid-19 bagi 131 nakes, khusus di RS Ishak Umarella Tulehu,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan, di Ambon, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, setelah Kadinkes Maluku sebelumnya Meikyal Pontoh diganti, maka proses administrasi untuk pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 dilakukan.
Draf peraturan Gubernur Maluku terkait dengan pembayaran jasa Covid-19, lanjut Hurasan telah disiapkan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani, terdapat salah satu klausul yang menyatakan, jika pembayaran jasa pelayanan Covid-19 bagi tenaga kesehatan tidak perlu dengan Pergub Maluku, tetapi cukup dengan peraturan direktur rumah sakit.
“Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, pembayaran jasa Covid-19 pada rumah sakit lapangan, harus dilakukan dalam bentuk klaim fasilitas pelayanan, dengan rincian 50 persen diperuntukkan bagi operasional, dan 50 persen untuk jasa nakes,” ungkap dia.
“Peraturan Gubernur tersebut setelah dilakukan rapat bersama 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 di BPSDM, dimana dari 50 persen yang dialokasikan bagi tenaga kesehatan disepakati format pembayaran 60 persen bagi pelayanan langsung seperti tenaga kesehatan dan 40 persen bagi tenaga pelayanan jadi tidak langsung dibayarkan,” tambah Hurasan.
Sayangnya, dalam perjalanan Kadinkes Maluku, Zulkarnain malah mengubah format pembagian dengan rincian 50 persen bagi pelayanan langsung, seperti tenaga kesalahan dan 50 persen pelayanan tidak langsung.
“Kepala Dinas meminta agar format 50 persen bagi pelayanan langsung, seperti tenaga kesalahan dan 50 persen pelayanan tidak langsung termasuk didalamnya bagi Kepala Dinas,” tandasnya.
Terhadap keinginan Kadis itu, Tim dan Bagian Hukum meminta BPKP Maluku untuk melakukan telaah terhadap peraturan gubernur dimaksud.
Hasilnya, BPKP memerintahkan Kadinkes Maluku untuk melakukan pembayaran dengan format pembayaran 60 persen bagi pelayanan langsung dan 40 persen pelayanan tidak langsung.
Hurasan mengaku kesal, dengan ulah Kadinkes Maluku yang terlalu fokus untuk mencari kesalahan orang lain, disaat Pergub secara tegas memerintahkan pembayaran jasa Covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan cukup dilakukan dengan SK Direktur RSUD Ishak Umarela.
Kadinkes, menurut Hurasan, seharusnya proaktif untuk melakukan pembayaran hak tenaga kesehatan, apalagi anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih telah tersedia pada rekening RSUD Ishak Umarela.
“Anggarannya sudah tersedia, kadinkes harus segera bayar sesuai hasil telaah BPKP Maluku dan bukan lagi menghambat pembayaran. Selama ini Dinas Kesehatan Maluku juga tidak melakukan proses administrasi untuk pembayaran, tetapi ketika 131 tenaga kesehatan melapor kepada Komisi IV barulah dinas bergerak,” tandas Hurasan. (ZI-19)