Lintas Daerah

PN Agama Batalkan Penetapan Ahli Waris Raja Petuanan Kayeli

ZonaInfo.id, Namlea – Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Namlea mengabulkan gugatan Ibrahim Wael dan Jamila Wael dengan membatalkan Surat Penetapan Ahli Waris Nomor 6/pdt.P/2020/PA. Nla, tanggal 29 Januari Tahun 2020.

Penetapan Ahli Waris Nomor 6/pdt.P/2020/PA. Nla, tanggal 29 Januari Tahun 2020  berisi silsilah ahli waris dari keturunan Raja Petuanan Kayeli Mansur Wael.

“Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat. Membatalkan Penetapan Ahli Waris Nomor 6/pdt.P/2020/PA. Nla Membebankan tergugat membayar biaya perkara Rp.950.000,” tandas Ketua Majelis Hakim PA Namlea, Siti Zainab Pelupessy saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Rabu (18/5/2022).

Gugatan pembatalan ahli waris di PA Namlea diajukan oleh Penggugat I, Ibrahim Wael dan penggugat II, Jamila Wael melalui kuasa hukumnya,  Muh Taib Warhangan dengan para tergugat Hasan Wael dkk.

Sidang di PA Namlea dipimpin Siti Zainab Pelupessy dengan dua hakim anggota, Ahmad Fuad dan M Nirwan Rahmani.

Dalam berperkara di PA Namlea, Muh Taib Warhangan yang dikenal sebagai advokat bertangan dingin ini mewakili kliennya menyertakan bukti asli surat-surat, sehingga majelis hakim memutuskan para penggugat berkepentingan dalam perkara ini.

Oleh karena itu, kata Ketua majelis hakim, para penggugat mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, bahwa gugatan para penggugat telah memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, ada upaya damai dengan dinasehati oleh majelis hakim agar diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi tidak berhasil.

Terungkap di persidangan, kalau penetapan ahli waris yang dilakukan oleh tergugat Hasan Wael dkk pada tahun 2020 lalu tidak sepengetahuan penggugat Ibrahim Wael dan Jamila Wael. Bahkan nama keduanya  sengaja tidak dicantumkan dalam ahli waris tersebut.

Ketua majelis hakim menguraikan fakta hukum, bahwa Raja Petuanan Kayeli, Mansur Wael pernah menikah empat kali dan dgn istri keempat bernama Djenanun Ely punya dua orang yaitu Ishak Wael dan Abas Wael.

Kemudian Ishak Wael mempunyai dua orang istri. Istri pertama Djenanun Wael mempunyai tujuh orang anak dan dengan istri kedua Napsiah Palembang mempunyai delapan orang anak.

Sedangkan Abas Wael punyai tiga orang istri. Yang pertama tidak dikaruniai anak, istri kedua dengan Jaleha Tan punya tiga orang anak dan istri ketiga punya satu orang anak.

Dari empat anak Abas Wael, hanya  dua orang anaknya  dimasukan dalam penetapan ahli waris Nomor 6. Sedangkan penggugat Ibrahim Wael dan Jamila Wael sengaja tidak disertakan.

Fakta hukum lainnya yang diungkap majelis hakim, dalam penetapan Ahli Waris Nomor 6/pdt.P/2020/PA. Nla, hanya ditetapkan para ahli waris Mansur Wael dengan istri keempat Djenanun Ely.

Sementara para ahli waris dari tiga orang istri lain Mansur Wael tidak pula disertakan.

Dengan fakta dan bukti-bukti itu, Taib Warhangan mewakili kliennya meminta kepada majelis hakim supaya penetapan Ahli Waris tahun 2020 lalu, agar dibatalkan.

Berdasarkan fakta hukum dalam penetapan ahli waris hanya menetapkan Rabea Wael sebagai ahli waris dari Abas Wael dengan Saleha Tan.

Sedangkan penggugat Ibrahim Wael dan Jamila Wael yang juga anak dari Abas Wael dengan Saleha Tan tidak disertakan sebagai pihak yang berperkara serta tidak dicantumkan dalam penetapan ahli waris.

Ketua Majelis hakim juga memaparkan, Mansur Wael pernah menikah sebanyak empat kali.

Namun istri pertama, istri kedua dan istri ketiga tidak disertakan sebagai pihak yang berperkara dan tidak dicantumkan sebagai ahli waris dari Mansur Wael.

Sehingga majelis hakim berpendapat, penetapan ahli waris oleh para tergugat Hasan Wael dkk tidak dapat diterima karena cacat formil, mengandung  error’ in  persona sebab pihak yang berperkara tidak lengkap.

Menurut majelis hakim dengan tidak diikutsertakannya beberapa ahli waris Mansur Wael dalam  surat penetapan ahli waris Nomor 6 , maka berpotensi menghilangkan hak-hak dari beberapa ahli waris Mansur Wael serta memunculkan konflik sesama ahli waris.

Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat, gugatan penggugat untuk membatalkan penetapan ahli waris Nomor 6 patut dikabulkan.

Karena itu , mengabulkan gugatan para penggugat, membatalkan penetapan ahli waris Nomor 6 tahun 2020.

Para tergugat Hasan Warl dkk juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.950.000.

Usai persidangan, Ibrahim Wael didampingi kuasa hukumnya, mengucapkan syukur atas dikabulkannya gugatan oleh hakim PA Namlea.

Lebih jauh Ibrahim Wael dan kuasa hukumnya Taib Warhangan memaparkan, dalam penetapan ahli waris yang diajukan Hasan Wael dkk tahun 2020 lalu,  mencantumkan nama tujuh anak dari Ishak Wael dengan istri pertama Djenanun Wael , yaitu Salma Wael, Julaiha Wael, Muhammad Fuad Wael, Farida Wael, Haula Wael, Sukma Wael, Rukia Wael.

Kemudian anak dari Ishak Wael dengan istri kedua Napsia Palembang, yakni Ros Wael, Mansur Wael, Fareha Wael, Siti Yarsi Wael, Sopian Wael, Hasan Wael, Yeni Wael, dan Jabida Wael.

Selanjutnya anak Kedua dari Mansur Wael dengan Djenanun Ely, yakni Abas Wael yang merupakan adik Kandung dari Ishak Wael memiliki 3 orang istri.

Istri yang pertama dari Almarhum Abas Wael ialah Aisya Ternate yang selama hidup bersma Almarhum Abas Wael tidak dikaruniai Anak.

Istri Kedua dari Almarhum Abas Wael bernama Saleha Tan memliki 3 orang anak yakni Almarhum Siti Rabea Wael, Ibrahim Wael dan Jamila Wael.

Istri ketiga dari  Abas Wael yaitu Napsia Palembang memiliki 1 orang anak bernama Halija Wael.

Diuraikannya, Hasan Wael dkk tahun 2020 lalu mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Mansur Wael dan Almarhum Djenabun Ely, sekaligus menetapkan bahwa harta warisan berupa 1). Dusun Kayu Putih masing-masing sampeno yang terletak di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely.  2). Sampeno yang terletak di Desa Kaiely Kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru. 3). Kepala Wasiat yang terletak di Desa Kaiely Kecamatan Teluk Kaiely adalah harta warisan Almarhum Mansur Wael dengan Almarhumah Djenabun Ely.

Ditegaskan, penetapan ahli waris dari aarisan yang ditinggalkan oleh Almarhum kakeknya Mansur Wael dan neneknya Djenabun Ely tidak sesuai dengan kebenaran dan sangat menyakiti hati ia dan adiknya Jamila Wael, karena para tergugat Hasan Warl dkk bertindak sepihak, sehingga mencederai nilai keadilan kompilasi hukum Islam. (ZI-18)