Hukum & Kriminal

Raja dan Bendahara Negeri Haruku Jadi Tersangka Korupsi DD-ADD

ZonaInfo.id, Ambon – Raja dan Bendahara Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah berinisial ZF dan SF ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017-2018 oleh Kejari Ambon.

ZF dan SF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti penyidikan Kejari Ambon. Salah satunya, hasil audit Inspektrorat Kabupaten Maluku Tengah yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

“Sudah kita ekspos dan saat ini sudah tetapkan 2 tersangka yang berinisial ZF dan SF dan mereka merupakan raja dan bendahara dari Haruku,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle kepada pers, Senin (27/9/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Nalle menjelaskan, penetapan ZF dan SF sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos dan ditemukan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi.

“Kerugian negara  dalam perkara ini mencapai Rp1 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektrorat Kabupaten Maluku selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,” ungkapnya.

Meskipun sudah menjadi  tersangka, namun kata Nalle, jaksa belum menahan ZF dan SF, karena penyidikan masih dilakukan.

“Masih dalam proses penyidikan lanjutan, jadi kedua tersangka belum ditahan” ujarnya.

Munculnya dugaan korupsi DD dan ADD yang melilit ZF dan SF berawal dari laporan masyarakat. Kejaksaan kemudian meminta tim Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan audit.

Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan DD-ADD tahun anggaran 2017-2018, yaitu ada sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif. Namun dilaporkan terealisasi 100 persen. Misalnya, pembayaran BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran Rp22,9 juta, dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang, tetapi anggarannya sebesar Rp64,584 juta dicairkan.

Selain itu ada program bantuan rumah bagi warga tahun 2018. Tetapi material bangunan baru didatangkan akhir Juni tahun 2019 sebesar Rp135,3 juta. (ZI-10)