ZonaInfo.id, Namlea – Sebanyak 10 pengusaha tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru dipanggil Kejaksaan Negeri Buru. Namun mereka cuek. Ogah memenuhi panggilan Korps Adhyaksa.
Informasi yang dihimpun awak media dari Kantor Kejaksaan Negeri Buru, kalau sampai Senin sore (21/2/2022), tidak ada satupun dari ke 10 bos tambang ini yang menampakan batang hitung di sana.
Sepuluh bos yang bermain di tambang emas ilegal Gunung Botak itu oleh akun Facebook Enal Bupolo, menuding kalau mereka diduga telah merampok hasil kekayaan di sana tanpa izin. Mereka antara lain:
- Hj. Komar (Pemasok Sianida/CN, Kapur, Kostik, Karbon, Donatur Tambang)
- Hj. Sultan (Pemilik Rendaman & Tong)
- Hj. Anas (Pembeli Emas Ilegal)
- Asdir (Pengusaha Tong/Donatur tambang Ilegal)
- Sinar (Pemasok Sianida, Karbon, Pengusaha Perendaman)
- Wawan (Donatur Perendaman/Tong)
- Juma (Donatur Perendaman, Pembeli emas)
- Mirna Bugis (Donatur tambang)
- Daeng Alvin (Donatur perendaman)
- Daeng Marsel (Pembeli emas dan donatur tong).
Menanggapi kebandelan para pelaku usaha tambang ilegal Gunung Botak ini, Kepala Kejaksaan Negri Buru, Muhtadi, menegaskan, kalau akan melayangkan surat panggilan lagi terhadap mereka.
Menurut Muhtadi, ke-10 bos tambang ilegal ini tidak muncul di kantor kejaksaan tanpa keterangan.
Padahal, mereka sudah dilayangkan surat panggilan. Surat panggilan sejak tanggal 17 Februari lalu guna diminta klarifikasi perihal aktifitas di Gunung Botak. “Mungkin ada yang ngajarin tidak perlu datang,” seloroh Muhtadi.
Lanjut Muhtadi, pemanggilan terhadap para bos tambang itu sudah dimulai minggu ini dan ada yang harus diperiksa pada Senin pagi tadi.
Salah satu yang seharusnya dimintai klarifikasi tadi pagi yakni Haji Sultan, pemilik pengolahan emas sistim tong di Wabloy, Kecamatan Lolongquba.
Ia seharusnya pada hari ini diperiksa oleh Kasie Intel, Azer Jongker Orno. Tapi tidak hadir tanpa alasan. “Ya kita paggil lagi. Kita panggil semua,” tegas Muhtadi.
Muhtadi lebih jauh menegaskan, para bos tambang ilegal ini dipanggil karena kejaksaan memiliki kewenangan di bidang ekonomi, yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian ekonomi.
“Kita melihat izin tambang ini belum berjalan tetapi kenapa ada terjadi penambangan liar. Tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar di situ,” tandasnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Muhtadi, ternyata marak beredar sekali Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang sangat mencemari lingkungan.
“Tentunya ada suplai, ada demand. Suplainya banyak karena tentunya ada demand. Nah, siapa itu? Kalau ada terjadi perusakan lingkungan tentunya bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Berikut yang ketiga, aktifitas penambangan bos pengusaha tambang Gunung Botak itu dasar hukumnya apa?. Muhtadi menegaskan, Kejaksaan Negeri Buru juga mau mendata para pelaku usaha penambangan liar, karena selama ini belum pernah dijerat hukum.
“Selama ini belum pernah mereka dijerat. Kita akan melakukan pendataan. Kalau memang aparat terkait memiliki alat bukti, maka kita juga gampang. Siapa-siapa yang bermain di situ, berperan si A, si B,” papar Muhtadi.
Kata dia, boleh jadi suatu hari nanti bisa dilakukan penelusuran terhadap harta kekayaannya berasal dari hasil ilegal ini. “Nanti akan kita data, orangnya siapa, tinggal di mana, nomor kartu keluarga di mana?,” imbuh dia.
Terkait dengan aktifitas tambang emas ilegal Gunung Botak, lanjut dia, kalau kerusakan sudah amat nyata di alam Pulau Buru bumi Bupolo ini, yang akan merasakan dampaknya anak cucu kita.
“Kawallah bumi Bupolo ini, sebab kerusakan masa depan bagi anak cucu kita ada di depan mata,” tandasnya.
Para bos tambang dan penambang tanpa izian telah mengeruk emas secara ilegal untuk keuntungan sesaat dan tidak memikirkan kerusakan lingkungan dan masa depan anak cucu di bumi Bupulo.
“Nanti kita tinjau apakah layak dikenakan UU Lingkungan Hidup terhadap mereka,” tandasnya Muhtadi. (ZI-18)