Lintas Parlemen

Bapemperda DPRD Buru Godok 7 Ranperda

ZonaInfo.id, Namlea – Tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah didisetujui DPRD Buru telah digodok lebih awal oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Maser Salasiwa saat membacakan Laporan Bapemperda dalam Rapat Paripurna, Kamis (19/5/2022), menjelaskan, Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru pada ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dibahas oleh komisi atau gabungan komisi atau panitia khusus ataupun didelegasikan kepada bapemperda sesuai materi muatan ranperda yang diajukan pada pembicaraan tingkat I.

Oleh karena itu, Bapemperda yang bertanggung jawab terhadap pembentukan peraturan daerah, melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan perda untuk mengkordinasikan hasil-hasil pembahasan rancangan peraturan daerah sebagai tindak lanjut hasil pembahasan batang tubuh ranperda oleh masing-masing komisi.

Ia memaparkan kalau pada rapat Paripurna penyampaian nota ranperda, pemerintah daerah telah mengajukan 11 buah rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 3 buah ranperda tentang pajak dan retribusi daerah serta 7 buah ranperda yang mengatur tentang kelembagaan, desa, dan 1 buah ranperda tentang ijin usaha yang kemudian ditarik untuk tidak dibahas.

Terhadap 10 ranperda yang diajukan tersebut, Rapat Paripurna Dewan memutuskan untuk pembahasan materi ranperda dilaksanakan oleh komisi sesuai ruang lingkup tugasnya bersama OPD pengusul.

Terkait dengan materi muatan ranperda yang diajukan ini, Bapemperda melaporkan hasil-hasil pembahasan dan kesepakatan yang dicapai pada pembahasan  sebagai berikut:

  1. Pembahasan batang tubuh ranperda dimulai pada tanggal 22 September 2021 dalam rapat kerja Komisi I, Komisi II dan Komisi III dengan Asisten I, II dan III bersama pimpinan OPD pengusul Ranperda.

Dalam rapat kerja yang mengekspos muatan rancangan peraturan daerah tersebut, diperoleh penjelasan bahwa materi ketujuh ranperda tersebut sudah melalui tahapan harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.  Kemudian kegiatan pembahasan dilanjutkan dalam rapat kerja pada hari Senin, 27 September 2021.

  1. Pembahasan Ranperda dilanjutkan pada tanggal 6 Oktober 2021 dalam rapat kerja Komisi I terkait Ranperda tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.
  2. Sinkronisasi dan finalisasi materi muatan dan ketentuan ketiga rancangan peraturan daerah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021 dalam rapat kerja Bapemperda bersama Asisten I, OPD pengusul ranperda, bagian Ortala dan bagian Hukum Setda. Kemudian pada hari yang sama, dilanjutkan dengan sinkronisasi dan finalisasi ranperda antara Bapemperda dengan pimpinan Komisi I, II dan Komisi III.
  3. Penyampaian draf perubahan ranperda hasil pembahasan oleh OPD pengusul dilaksanakan pada tanggal 16 November 2021 dalam rapat kerja Komisi I, Komisi II dan rapat kerja Komisi III.
  4. Bapemperda melaksanakan rapat kerja yang mengagendakan laporan hasil-hasil pembahasan ranperda kepada Pimpinan DPRD pada hari Selasa, 4 Januari 2022.
  5. Harmonisasi hasil-hasil fasilitasi ranperda tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin yang salah satunya menghasilkan keputusan untuk melaksanakan rapat paripurna DPRD yang digelar saat ini.

Dalam pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Buru tentang;

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Kabupaten Layak Anak terdiri dari 16 Bab dan 51 pasal.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan terdiri dari 16 Bab dan 51 pasal.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru.
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu terdiri dari 7 Bab dan 74 pasal.
  6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa terdiri dari 6 Bab dan 21 pasal.
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Azwa Bupolo Kabupaten Buru terdiri dari 16 Bab dan 85 pasal.

Menyinggung hasil pembahasan, Master Salasiwa lebih jauh menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 87 ayat (2) dan pasal 88 ayat (1) Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018, bahwa pembinaan terhadap rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur dan pembinaan dimaksud berupa fasilitasi terhadap Ranperda Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD.

Selanjutnya setelah Bapemperda DPRD Kabupaten buru melakukan serangkaian pembahasan dan pengkajian terhadap 7 buah Ranperda tersebut, baik melalui rapat internal, rapat kerja dengan OPD pengusul Ranperda di tingkat komisi-komisi dan lintas komisi serta kesesuaian dengan kondisi di lapangan, maka Bapemperda menyimpulkan dan merekomendasikan atas 7 buah Ranperda sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah sebelum mengusulkan Ranperda kepala daerah harus mengacu pada mekanisme penyusunan perundang-undangan dengan dasar Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan serta tunduk pada asas hirarki yang diartikan suatu perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
  2. Dalam proses usulan pemerintah daerah pengusul Ranperda harus mempertimbangankan asas-asas hukum peraturan perudang-undangan yang berlaku, redaksional serta hubungan satu sama lainnya serta ketentuan yang diuraikan dalam Bab, Pasal dan ayat dari Ranperda tersebut, filosopis,sosiologis dan yuridis.
  3. Bapemperda DPRD Kabupaten Buru Meminta kepada Kepala Bagian Bagian Hukum Setda Kabupaten Buru dan OPD pengusul Ranperda agar setelah dilakukan hasil fasilitasi Ranperda Kepala Daerah agar dilakukan penyempurnaan Bahan dengan kesesuaian hasil Fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku diantaranya:
  4. Ranperda kabupaten layak anak agar disesuaikan dasar hukum UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, PP Nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak.
  5. Ranperda Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan agar disesuaikan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
  6. Ranperda Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa 2014 harus disesuaikan dengan PP Nomor 43 Tahun pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
  7. Ranperda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru harus disesuikan dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah bahwa pengabungan 1 (satu) dinas daerah urusan pemerintahan dalam kabupaten/kota harus didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan dengan kedekatan karakteristik pemerintahan atau keterkaitan antar penyelengaraan urusan dari Sekretariat. Daerah, pemerintahan yang terdiri Badan Dinas, dan Sekretariat DPRD, Inspektorat, Kecamatan.
  8. Ranperda pencabutan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buru sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah maka ranperda ini dicabut dan tidak berlaku lagi.
  9. Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu agar disesuikan dengan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
  10. Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Azwa Bupolo Kabupaten Buru untuk disesuikan dengan hasil fasilitasi dan disesuaikan penyesuaian dokumennya.
  11. Bapemperda DPRD Kabupaten Buru meminta kepada Kepala Bagian Bagian Hukum Setda Kabupaten Buru agar dalam teknis penulisan dalam ranperda menyesuaikan secara mutandis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan kedua atas Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
  13. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan antar waktu.
  14. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. (ZI-18)