Lintas Parlemen

DPRD Buru Setujui 7 Ranperda

ZonaInfo.id, Namlea – DPRD Kabupaten Buru menyetujui 7 buah Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Perda di penghujung masa jabatan Ramly Ibrahim Umasugi sebagai bupati yang akan berakhir tanggal 22 Mei nanti.

“Mudah-mudahan apa yang kita hasilkan hari ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat sekaligus sebagai wujud hasil kerja pengabdian kita semua, terutama Bupati kita sebagai dharma kepada masyarakat dan sekaligus pula sebagai bingkisan terakhir yang dipersembahkan bagi pembangunan bumi bupolo tercinta di penghujung masa jabatannya,” ujar Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar saat memimpin Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sebagai pertimbangan keputusan dewan terhadap 7 Buah Ranperda, yang berlangsung di gedung Bupolo, Kamis sore (19/5/2022).

“Kiranya Allah subhanahu wa ta’ala yang maha pengasih dan penyayang senantiasa menjaga dan merahmati bapak Ramli Ibrahim Umasugi dan bapak Amus Besan beserta keluarga dengan perlindungan kekuatan kesehatan juga kemampuan untuk terus berkarya bersama kita semua untuk mewujudkan kesejahteraan di Kabupaten Buru Negeri warisan leluhur yang kaya akan khasanah budaya ini,” Amini Djalil Mukaddar.

Mengawali pidatonya saat memimpin Rapat Paripurna, Djalil Mukaddar mengatakan, tujuh buah Ranperda telah melalui serangkaian proses telaah sampai dengan penyempurnaan hasil fasilitasi pemerintah provinsi sebagaimana ketentuan pasal 16 tata tertib DPRD.

Selanjutnya pada ketentuan pasal 9 tata tertib DPRD Buru mengatur bahwa hasil-hasil fasilitasi Ranperda oleh pemerintah provinsi akan dirampungkan pada tahapan pembicaraan tingkat 2 DPRD yang meliputi pengambilan keputusan terhadap ketujuh ranperda didahului dengan penyampaian laporan Bapemperda  tentang proses pembicaraan tingkat 1 dan pendapat akhir fraksi.

Tujuh buah Ranperda yang mendapat persetujuan DPRD untuk disahkan menjadi Perda antara lain:

  1. Ranperda tentang kabupaten layak anak.
  2. Ranperda tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
  3. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 03 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri Buru.
  4. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 02 tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Buru.
  5. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 05 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.
  6. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 06 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  7. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Aswa Bupolo Kabupaten buru.

Selanjutnya, Djalil Mukaddar juga mengatakan, pendapat akhir fraksi yang disampaikan tentunya mencerminkan sikap politik DPRD atas saran Perda usulan bupati yang sebelumnya telah didahului dengan pembahasan badan pembentukan peraturan daerah dengan OPD pengusul terhadap materi dan norma yang termuat dalam setiap Ranperda sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

Sikap fraksi-fraksi yang telah disampaikan merupakan hasil pembahasan maupun telaah lembaga ini secara utuh.

Hasil-hasil pembahasan tersebut telah pula mendapat harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda oleh Bapemperda bersama komisi-komisi.

“Dilakukan pembahasan sesuai ruang lingkup materi Ranperda, sebagai salah satu bagian penting dalam laporan Bapemperda kepada rapat paripurna  yang membuat sikap fraksi-fraksi DPRD dalam laporannya termasuk pula rangkaian proses sampai dengan persetujuan bersama yang telah dicapai,” ujarnya.

Djalil Mukaddar mengingatkan kepada pemerintah daerah setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah agar peraturan daerah itu disampaikan kepada DPRD untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sesuai ketentuan hukum. (ZI-18)