ZonaInfo.id, Ambon – Dalam penyelidikan, tim Kejari Ambon sudah menemukan indikasi kuat adanya korupsi dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020. Namun nasib kasus ini, tergantung dari hasil ekspos di Kejati Maluku, naik ke tahap penyidikan atau belum.
Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle mengaku, dari Rp 3,5 miliar kerugian negara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah ada pengembalian sebesar Rp 1,5 miliar.
“Sudah ditemukan adanya indikasi. Nanti kita akan ekspos ke pimpinan Kejati Maluku. Tambahan juga, dari hasil pemeriksaan tersebut, data dari bendahara, sudah ada dana yang disetor ke rekening Pemkot Ambon sebesar Rp 1, 5 miliar. Dari pihak bendahara, juga sudah ada dana kurang lebih 400 juta. Ini merupakan temuan-temuan yang sementara kita dalami. Selanjutnya kita akan minta waktu untuk ekspos di Kejati Maluku,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/1/2022) di Kantor Kejari Ambon, didampingi Kasi Pidsus, Demianus E. Palapia dan Kasi Intel, Jino Talakua.
Ditanya siapa saja yang mengembalikan uang Rp 1,5 miliar itu, Nalle minta ditanyakan ke bendahara DPRD Kota Ambon. Yang penting bagi jaksa, ada bukti surat tanda setoran (STS).
“Nanti cek ke pemkot, karena kita dapat informasi dari bendahara. Nanti konfirmasi ke bendahara DPRD, siapa saja yang menyetor, yang penting kita ada bukti STS dari pemkot, kita ambil itu sebagai barang bukti. Pengembalian ada yang dilakukan sebelum penyelidikan dan saat penyelidikan,” jelasnya.
Nalle mengatakan, dalam penyelikan pihaknya harus mengumpulkan bahan keterangan dan data yang akurat. Tidak semena-mena.
“Kita harus betul-betul kumpulkan bahan dan data yang akurat sebelum kita mengambil sikap, kita tidak semena-mena atau secepat-cepatnya. Tadi saya sudah gariskan indikasi sudah jelas,” tandasnya.
Kendati begitu, kata Nalle, ekspos akan dilakukan di Kejati Maluku. Hasil ekspos akan menentukan langkah selanjutnya.
“Tinggal kita dalam ekspos kita menyimpulkan, jadi kita akan ekspos dengan pimpinan, nanti keputusan ekspos kita akan rilis lagi,” ujarnya.
Nalle kembali menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi anggaran di DPRD Kota Ambon masih dalam tahap penyelidikan.
“Harus ditegaskan, kita masih dalam penyelidikan, supaya jangan bias. Soal kerugian negara, kita tidak mau andai-andai, yang jelas sudah ada nampak, temuan BPK sudah jelas ya,” ujarnya lagi.
Soal beragam komentar kalangan akademisi dan praktisi yang meminta Kejari Ambon segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon, Nalle menilai hal itu bagus. Namun harus diingat ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Proses penyelidikan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, kita paham masyarakat menunggu hasil, Tapi menunggu hasilnya juga kan ada tahapan. Ada stament-stament dari para pakar itu bagus, saya berterima kasih. Tapi kita juga ada tahapan, yang harus kita lalui, tidak semena-semena,” tandasnya.
Lanjut Nalle, prinsipnya ia dan jajarannya bekerja sesuai SOP. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“Prinsip saya, kita bekerja sesuai SOP, tidak istilah tebang pilih, tebang angkat, atau tebang samping, ngga ada. Selesai pemeriksaan, Senin saya minta waktu ke pimpinan untuk kita ekspos. Kapan ekspos, kita menunggu waktu. Bulan ini kita harus ekspos di Kejati, karena tidak boleh melebihi ketentuan dari Jaksa Agung, dan tidak ada intervensi dari siapapun dalam penangan kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sebanyak 77 saksi sudah diperiksa, baik dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, pihak swasta maupun pejabat dan staf Pemerintah Kota Ambon.
“Hingga hari ini telah kita periksa anggota DPRD Kota Ambon 34 orang, pihak swasta 3 orang, dan ASN 40 orang. Kita sementara periksa pantia lelang. Ini untuk menfixkan dan menyinkronkan informasi, data-data yang sudah kita mintakan,” jelasnya. (ZI-10)