Hukum & Kriminal

Cegah Penyalahgunaan DD, Jaksa On The Road di Desa Hatawano

ZonaInfo.id, Namlea – Kejaksaan Negeri Buru menggelar program Bina Desa Jaksa On The Road di Desa Hatawano, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Rabu (10/11/2021).

Program ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD).

Sebelum mengunjungi Desa Hatawano, program yang sama juga telah dilakukan di banyak desa. Kegiatan ini akan terus berlanjut ke desa lainnya yang ada di Kabupaten Buru.

Kegiatan yang digelar di Aula Desa Hatawano, diikuti seluruh aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat, serta Babinsa Sertu Chaerul Anam dari Koramil 1506-01/Namlea dan Babinkamtibmas yang bertugas di sana.

Babinsa Sertu Chaerul yang ikut memonitor kegiatan tersebut dalam laporannya menjelaskan, turut hadir Kepala Dinas PMD Kabupaten Buru, Efendi Latif dan Camat Waplau, Hamid Buton, Kades Hatawano, M Ali Palisoa dan Ketua BPD, Hasan Mewar ikut mendampingi Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Buru, Muji Ahmad.

Menurut Sertu Chaerul Anam, penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Buru ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat Hatawano yang lebih peduli terhadap hukum.

Program Bina Desa bermaksud untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi aparatur desa dan masyarakat, sehingga pemerintah desa dalam mengelola DD Hatawano sesuai dengan prosedur hukum.

Lebih jauh dijelaskan, kalau dalam pengelolaan DD di setiap tahapan, memiliki celah atau rawan terhadap penyimpangan. Karena itu, pengelolaan DD harus dilaksanakan dengan baik.

Penyimpangan dalam pengelolaan DD bisa terjadi, karena unsur kesengajaan dan kurangnya pemahaman dalam pengelolaan DD, sehingga keluar dari prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu aparatur desa sangat butuh pemahaman hukum, agar pengelolaan DD tepat sasaran dan bermanfaat serta efektif dalam meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.

“Program penyuluhan ini hadir guna mengantisipasi hal tersebut sedini mungkin,” kata Sertu Chaerul Anam.

Monitoring BLT

Sehari sebelumnya, Babinsa Desa Wasbaka, Serma Jono dari Koramil 1506-03/Airbuaya, memonitoring kegiatan pembagian BLT kepada 116 Keluarga Penerima Manfaat.

BLT yang dibagikan kepada masyarakat itu berasal dari DD Wasbaka Tahap II bulan ke-10. Setiap warga penerima BLT dijatah Rp.300.000, dan total dana yang disalurkan mencapai Rp.34,8 juta. (ZI-18)