Hukum & Kriminal

Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat Rp2,8 Miliar, Ismail Usemahu Cs Ditahan

ZonaInfo.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, bersama tiga tersangka lainnya, Kamis (23/7/2026) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun Anggaran 2023.

Tiga tersangka lainnya yakni Rudy Tuhumury, Mujiati Tuanaya, dan Novita Pattirane. Proyek yang digarap tersebut diduga merugikan negara Rp2,8 miliar.

Usemahu Cs, tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 10.30 WIT untuk menjalani penyerahan tahap II. Mereka didampingi penasihat hukum masing-masing.

Sebelum ke Kantor Kejati Maluku, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui, Ambon.

Usai tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum, keempat tersangka kemudian digiring menuju rumah tahanan sekitar pukul 17.00 WIT.

Ismail Usemahu, tampak santai saat meninggalkan ruang pemeriksaan. Ia terlihat tersenyum kepada wartawan yang telah menunggu di halaman Kejati Maluku.

Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, AKP Fredy Samale, menjelaskan setelah proses pelimpahan tahap II selesai, kewenangan penanganan perkara berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Keempat tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Ismail Usemahu dan Rudy Tuhumury ditahan di Rutan. Sementara Mujiati Tuanaya dan Novita Pattirane ditahan di Lapas Perempuan.

Samale menambahkan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Proyek Jalan Danar-Tetoat tahun 2023, dikerjakan CV Jusren Jaya dengan nilai kontrak awal sebesar Rp7.131.601.600.

Kontrak bernomor 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01 tertanggal 14 April 2023 itu, dengan masa pekerjaan selama 210 hari kalender hingga 9 November 2023.

Kemudian dilakukan addendum kontrak tertanggal 8 Juni 2023. Nilai kontrak proyek dinaikan menjadi Rp7.200.000.000. Kendati nilai proyek didongkrak, namun pekerjaan tidak selesai.

Lantaran pekerjaan tidak selesai, KPA, PPK dan PPTK lalu melakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 hari kalender, terhitung 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun lagi-lagi, pekerjaan juga tak selesai.

Kendati proyek tidak selesai, anggaran dicairkan 100 persen. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan Rp2,8 miliar. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan