ZonaInfo.id, Ambon – Kasus dugaan korupsi tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon masih dalam tahap penyelidikan.
Sebanyak 77 saksi sudah diperiksa, baik dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, pihak swasta maupun pejabat dan staf Pemerintah Kota Ambon.
“Hingga hari ini telah kita periksa anggota DPRD Kota Ambon 34 orang, pihak swasta 3 orang, dan ASN 40 orang. Kita sementara periksa panitia lelang. Ini untuk menfixkan dan menyinkronkan informasi, data-data yang sudah kita mintakan,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/1/2022) di Kantor Kejari Ambon.
Nalle didampingi Kasi Pidsus, Demianus E. Palapia dan Kasi Intel, Jino Talakua.
Nalle menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di DPRD Kota Ambon masih dalam tahap penyelidikan, dan tidak ada yang ditutupi.
“Saya tegaskan masih dalam proses penyelidikan. Jadi tidak ada istilah, saya dengar desus dan baca di medsos seolah-olah kita tutupi. Tidak ada tutup tutupi terhadap penanganan perkara tersebut,” tandasnya.
Nalle menjelaskan, ada 5 saksi lagi yang dipanggil untuk diperiksa untuk menyinkronkan data dan keterangan yang sudah diterima.
“Ada 5 saksi yang kita panggil, ini untuk kita fixkan saja bagaimana proses-proses yang dikerjakan pihak swasta ini. Ada kaitan dengan angaran yang dikeluarkan,” ujarnya.
Nalle mengakui, dalam penanganan sudah ditemukan indikasi dugaan korupsi. Namun masih dalam penyelidikan.
“Nanti kita akan ekspos ke pimpinan Kejati Maluku, ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui,” jelasnya.
Seperti diberitakan, langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.
Tak hanya itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Saat audit, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. (ZI-10)