Hukum & Kriminal

Aturan Baru, PNS Terlibat Pidana dan Ditahan Diberhentikan Sementara

ZonaInfo.id, Jakarta – Pemerintah telah merevisi aturan mengenai disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021. PNS yang terlibat pidana dan ditahan, maka diberhentikan sementara.

Dalam PP yang terbaru tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS. Namun PNS yang terlibat pidana akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan pidana.

“Tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” ujar Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9/2021), seperti yang dikutip dari Sindonews.com.

Jika seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran pidana, kata Satya Pratama, maka tidak lagi disertai sanksi disiplin melainkan akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini berbeda dengan PP 53/2010 yang mengatur bahwa PNS yang terkena hukum pidana masih akan menjalani sanksi disiplin.

“PNS tersebut akan dilaporkan ke pihak yang berwajib karena melanggar aturan di KUHP,” ungkapnya.

Lebih lanjut Satya menjelaskan, jika terdapat PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

“Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Penahanan tersebut dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang,” jelasya.

Lanjut dia, penahanan yang dimaksud termasuk penahanan yang harus dijalani pada rumah tahanan, penahanan yang tidak harus dijalani pada rumah tahanan (tahanan rumah atau tahanan kota), maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.

“Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemberhentian sementara karena terlibat kasus pidana harus ada bukti surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang dan memenuhi ketentuan jenis penahanan yang dimaksud di atas. Jadi meskipun tidak dilakukan penahanan pada rumah tahanan, apabila termasuk dalam jenis penahanan di atas dan ada surat penahanannya maka tidak diperbolehkan untuk bekerja,” jelasnya. (*)