Hukum & Kriminal

Jaksa Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi di DPRD Ambon

ZonaInfo.id, Ambon – Awal menggebu-gebu. Puluhan saksi dipanggil. Periksa sana, periksa sini. Bukti dugaan korupsi sudah dipegang. Namun Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar. Alasannya, kerugian negara telah dikembalikan.

Pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon dilakukan berdasarkan hasil audit BPK yang menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Tak hanya itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar.

“Penghentian kasus ini dikarenakan tim penyidik mempertimbangkan asas kemanfaatan pasca seluruh kerugian negara dikembalikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (4/2/2022).

Dikatakan, temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.1,5 miliar pada tahap pertama, dan Rp.4 miliar tahap berikutnya. Sehingga seluruh kerugian negara telah dikembalikan ke kas Pemkot Ambon berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

“Kita ketahui bersama kalau penegakan hukum harus melalui asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dengan dasar ini tim berkesimpulan untuk menghentikan penanganan perkara dalam tahap penyelidikan. Kita lihat asas kemanfaatannya, dimana anggarannya sudah dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Nalle mengatakan, pengembalian kerugian negara menunjukan bahwa para pimpinan dewan secara tidak langsung mengakui telah melakukan penyimpangan atau tindakan korupsi. Mereka adalah Ketua Ely Toisuta serta dua wakil Gerald Mailoa dan Rustam Latupono. Namun uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Siapa saja yang mengembalikan pastinya bisa tanyakan ke pemkot, kita hanya terima STS yang secara keseluruhan sudah dikembalikan, tapi dalam penyelidikan yang kita lakukan ada hasil BPK yang menunjukan ketua DPRD melakukan penyimpangan anggaran, namun nilai tersebut sudah dikembalikan,” ungkap Nalle.

Kendati sudah dihentikan, namun kata Nalle, tidak menutup kemungkinan kasus ini dibuka kembali  jika ditemukan bukti baru. (ZI-15)