ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016 oleh Kejati Maluku.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan masing-masing berinisial MT, RT, AP, AN, dan UH.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku adalah MT, RT, AP, AN, dan UH,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (2/11/2021).
Kareba menjelaskan, penetapan para tersangka, setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian negara Rp. 8,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 18 miliar.
Kareba belum bisa menjelaskan lebih jauh, dengan alasan kasus masih dalam penyidikan. Ia juga belum bisa memastikan apakah salah satu dari lima tersangka yang berinisial MT adalah Sekda Kabupaten SBB, Mansur Tuharea. Namun sudah beberapa kali penyidik memeriksa Mansur sebagai saksi dalam kasus ini. (ZI-10)