ZonaInfo.id, Namlea – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Pulau Buru (LBH-MAPB) meminta oknum Brimob Kompi 3A Namlea, Bripka Andre Batuwael (AB),pelaku penembakan terhadap warga adat bernama Made Nurlatu hingga tewas, agar ditindak tegas.
Hal itu disampaikan LBH-MAPB dalam siaran pers yang diterima redaksi Minggu malam (30/1/2022). “Kami minta kepada Polda Maluku agar selalu bertindak tegas memproses hukum pelaku penembakan terhadap warga adat,” tandas M. Taib Warhangan.
Dalam memproses hukum AB, lanjut Taib, ia dari LBH-MAPB sekaligus Pemuda Adat, meminta supaya prosesnya terbuka.
Perbuatan AB dinilai tidak mencerminkan sebagai anggota Polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat,” tandasnya lagi.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku penembak, Taib juga berharap perlu ada langkah preventif yang dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun lembaga Pemerhati Masyarakat Adat untuk selalu aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tepo seliro (tenggang rasa), saling bantu dan berbagai macam hal positif lain yang membangun rasa kepercayaan dan kesatuan.
Langkah preventif dapat dilakukan ketika berlangsungnya atau sebelum terjadinya masalah. Tindak preventif dinilai baik untuk kondisi di masa depan.
“Masyarakat pun bisa lebih paham, mendidiknya menjadi lebih taat aturan dan paham atas segala tindakan yang dilakukan agar tidak terjadi hal yang buruk di masa yang akan datang,” ujar Taib.
Taib juga menegaskan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Buru, untuk mengagendakan sosialisasi dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat. Karena menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak.
Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Mungkin lewat agenda pemerintah desa dapat dilakukan sosialisasi dari berbagai elemen, baik dari Pemerintah, LBH, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga-lembaga Lainnya.
“Supaya menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan Hukum untuk menghindari hal yang buruk dimasa yang akan datang,” pungkas Taib.
Seperti diberitakan, Made Nurlatu, warga Dusun Tanah Merah, Desa Waetina, Kecamatan Waelata, tewas mengenaskan dengan luka tembak di bagian kepala, sekitar pukul 15.00 WIT pada Sabtu sore (29/1/2022).
Dalam sebuah video yang beredar lewat pesan whatsapp berdurasi 2,5 menit, sebelum terjadi penembakan, AB terlibat adu mulut dengan sejumlah warga adat yang melakukan aktivitas penambangan di Gunung Botak.
Lokasi adu mulut itu, disebut warga penambang dengan nama Kolam Pancorang Alur Janda.
Adu mulut sengit antara AB dan beberapa warga itu soal lahan garapan di Gunung Botak. Salah seorang warga diketahui bernama Andi Latbual, bahkan dengan nada tinggi, meminta agar AB sebagai aparatur negara untuk bertindak netral.
“Beta (saya) paham abang (kakak) punya jabatan, abang punya fungsi segala macam, abang sebagai penegak hukum, abang pengayom masyarakat, abang harusnya bertindak adil, abang penengah, cari solusi,” tandas salah seorang warga.
Bripka AB sempat menjawab, kalau yang dia lakukan sebagai penengah. “Ini penengah ka seng (atau bukan),” jawabnya.
“Abang penengah, abang undang beta baku pukul (berkelahi) tadi, penengah?,” balas warga itu. “Karena ose (kamu) unjuk jago to,” balas AB.
Suasana yang terus memanas, tiba-tiba AB berlari dan menurunkan tas ransel berwarna biru hitam yang pakai, dan tak lama kemudian terdengar suara tembakan senjata api. Doorr.
Pastikan Dipecat
Bripka AB saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Maluku. Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif memastikan ia dipecat dari anggota kepolisian.
“Pasti itu. Kalau terpenuhi unsurnya kita akan laksanakan PTDH. Apalagi ini sudah terjadi korban meninggal dunia,” tandas Kapolda menjawab wartawan media ini saat ia dan rombongan melakukan kunjungan mendadak di Mapolres Pulau Buru, Minggu pagi (30/1/2022).
Kapolda menegaskan, Bripka AB melanggar dua hal, yaitu penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan senjata api di lapangan.
Untuk itu, akan dilakukan Sidang Kode Etik internal guna memastikan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka AB. “Peradilan pidana umum juga kita laksanakan,” tegas Kapolda.
Kapolda mengaku secara pribadi hadir langsung di Polres Pulau Buru dan bertemu kepala Soa Nurlatu dan perwakilan keluarga korban dalam kaitan dengan kejadian kemarin.
Yang pertama, Lotharia Latif menyampaikan secara langsung, permohonan maaf sebagai Kapolda atas terjadinya peristiwa itu. “Saya sangat menyesalkan,” ujarnya prihatin.
Kapolda berharap ini adalah kejadian yang terakhir dan tidak terulang kembali. Baik antara anggota dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan masyarakat, sehingga sampai terjadi korban jiwa.
Yang kedua, Kapolda menyampaikan kepada keluarga, turut dukacita yang mendalam dan ikut prihatin. Ia meminta agar rasa dukacita dan keprihatinan itu bisa disampaikan kepada keluarga yang lain.
Di hadapan wartawan dan disaksikan Kepala Soa Nurlatu dan perwakilan keluarga korban, Irjen Lotharia Latif menegaskan, telah melakukan proses hukum kepada anggota yang melakukan perbuatan itu.
“Saya sudah tangkap dan tahan yang bersangkutan. Akan kita proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Lanjutnya, Polri tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi melakukan perbuatan pidana.
“Dia (Bripka AB) harus bertanggungj awab tentang penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan senjata api yang seharusnya digunakan untuk menjaga dan melayani masyarakat,” ujar Kapolda. (ZI-18)