Hukum & Kriminal

KPK Tahan 2 Tersangka Suap Pemberian Izin Usaha di Ambon, Ini Konstruksi Perkaranya  

ZonaInfo.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.

Keduanya ditahan sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL dan AEH, KPK juga menetapkan staf Alfamidi di Kota Ambon, Amri (AR) sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti maka KPK menetapkan saudara AR, saudara RL dan saudara AEH sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat malam (13/5/2022).

Firli didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Firli menjelaskan setelah upaya-upaya dan kerja keras dalam rangka mengumpulkan informasi, keterangan dan juga bukti permulaan yang cukup, maka awal April 2022 lalu KPK menetapkan dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

“Antara lain, RL Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022, AEH, staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan AR, swasta, karyawan Alfamidi di Kota Ambon,” ungkapnya.

Lanjut Firli, tim penyidikan KPK melakukan upaya paksa terhadap RL, di salah satu rumah sakit swasta yang berada di Jakarta Barat.

“Mengingat sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis, hingga tim penyidik KPK berinisiatif untuk mengkonfirmasi  dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Hasil pengamatan dan pengecekan, kata Firli, tim penyidik mendapatkan RL dalam kondisi sehat walafiat dan memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan.

“KPK melakukan pemeriksaan karena kondisinya dalam keadaan sehat,” tandasnya.

Tim KPK selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Firli kemudian menjelaskan konstruksi perkaranya. Dalam kurun tahun 2020, RL yang menjabat Wali Kota Ambon memiliki kewenangan salah satunya diantaranya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, AR aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan AR, kemudian RL memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera merespons dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diantaranya Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata Firli, berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan dan alat bukti berupa dokumen, izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan izin prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar kurang lebih Rp 500 juta yang dilakukan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” bebernya.

RL juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami oleh penyidik KPK.

Adapun perbuatan tersebut, AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Setelah penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa saksi, dan bedasarkan alat bukti maka tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari. Terhitung tanggal 13 Mei sampai dengan 1 Juni 2022,” tandas Firli.

KPK juga memerintahkan kepada AR untuk segera memenuhi panggilan KPK. Lembaga anti rasuah ini juga mengimbau kepada para pihak yang tahu keberadaan AR supaya memberitahukan kepada KPK.

“Kami juga imbau jangan ada pihak yang menyembunyikan keberadaan AR. Karena menghambat, penghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21,” tegas Firli. (ZI-15)