Hukum & Kriminal

Jubir KPK: Hasil Penggeledahan Ada Bukti Yang Ditemukan

ZonaInfo.id, Ambon – Beberapa hari melakukan penggeledahan tim penyidik KPK menemukan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.

“Beberapa lokasi yang digeledah oleh KPK ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (20/5/2022).

Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik menemukan bukti-bukti tersebut saat menggeledah sejumlah ruangan dinas dan staf di Pemkot Ambon bahkan rumah dinas Wali Kota dan kediaman pribadi.

“Masing-masing pada ruang kerja kepala dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon dan beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon,” jelasnya.

Ada juga di beberapa ruangan Kantor Inspektorat Kota Ambon dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.

“Juga rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kemudian rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,” ungkap Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, penyidik segera melakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti tersebut yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pula akan dikonfirmasi kepada para tersangka.

Sebelumnya KPK telah menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.

Selain RL dan AEH, KPK juga menetapkan staf Alfamidi di Kota Ambon, Amri (AR) sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti maka KPK menetapkan saudara AR, saudara RL dan saudara AEH sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat malam (13/5/2022). (ZI-10)