ZonaInfo.id, Ambon – Kementerian Dalam Negeri mengundur jadwal penyerahan dokumen SK penjabat bupati/walikota kepada pemerintah provinsi.
Semula penyerahan dokumen SK penjabat bupati/walikota diagendakan berlangsung pada 20 Mei 2022 pukul 20.00 WIB di gedung A Lantai 1 ruang Sekjen, namun diundur pada 21 Mei 2022 pukul 07.30 WIB di gedung F Lantai 3 Kemendagri.
Dalam surat yang beredar di pesan whatsapp tersebut dijelaskan penundaan disampaikan Mendagri kepada 21 gubernur termasuk gubernur Maluku melalui Surat Nomor: T.131/3347/Otda tanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Sekjen Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro.
Karena itu, gubernur diminta untuk menugaskan Sekda atau pejabat yang ditunjuk untuk hadir pada kegiatan dimaksud.
Selain Gubernur Maluku, 20 daerah lainnya juga mendapatkan surat yang sama dari Kemendagri yaitu Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Bengkulu, Gubernur Lampung, Gubernur Jambi, Gubernur Riau, Gubernur Jawa Tengah.
Berikutnya Gubernur Jawa Barat, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Maluku Utara, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Papua, dan Gubernur Papua Barat. (ZI-10)