Hukum & Kriminal

Korupsi DPRD Ambon Belum Tuntas, Dua Organisasi Mahasiswa Demo Kejari Ambon

ZonaInfo.id, Ambon – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon melakukan demo di depan Kantor Kejari Ambon, Rabu (26/1/2022).

Aksi yang dilakukan pukul 10.00 WIT itu, karena kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,3 miliar belum tuntas.

Mereka datang dengan mobil pick up hitam lengkap dengan sound system untuk berorasi.

Ketua Umum PMII Cabang Ambon, Abdul Gafur dalam orasinya menegaskan, Kejaksaan tidak mampu untuk menuntaskan dugaan penyimpangan di DPRD Kota Ambon. “Pelaku korupsi harus dipenjarakan,” teriaknya.

Gafur kesal, karena dia dan teman-temannya sudah datang sejak pukul 10.00 WIT, namun tidak dihiraukan oleh pimpinan Kejari Ambon.

“Kita sudah ada sejak pukul 10.00, namun tidak diindahkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon,” tandasnya.

Dia menegaskan, aksi demo yang dilakukan saat ini, bukan yang terakhir. Namun mereka akan datang lagi, hingga pelaku korupsi dipenjarakan.

“Ini merupakan aksi awal. Kami merasa pihak Kejari tidak menghargai aksi padahal kami menyuarakan isi hati dari pada rakyat di Kota Ambon,” ujar Gafur berapi-api.

Setelah berorasi beberapa menit, massa aksi berupaya untuk memaksa masuk ke  dalam Kantor Kejari Ambon, namun dicegah aparat keamanan.

“Kami ingin masuk hanya menyampaikan pernyataan kami bahwa Kejari Ambon harus bertindak tegas untuk persoalan kasus DPRD Kota Ambon,” tegasnya.

Terlihat Kasi Intel Kejari Ambon Jino Talakua bersama jaksa lainnya yang berada di depan pintu gerbang halaman kantor turut memantau aksi itu. Namun enggan berkomentar.

Rizal, salah satu orator dari IMM mengatakan, kasus korupsi merupakan tindakan kejahatan yang harus dituntaskan.

“Kami yang tergabung dalam OKP Cipayung plus minta untuk menuntaskan kasus korupsi di DPRD Kota Ambon,” tegasnya.

Sementara Ketua IMM Cabang Ambon Hamja Loilatu menegaskan, DPRD sebagai representasi rakyat namun telah melakukan korupsi. Bahkan dia menuding Kejari Ambon melakukan “perselingkuhan” dengan DPRD Kota Ambon untuk menutup kasus ini.

“DPRD kota Ambon adalah representasi dari rakyat, namun terjadi kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD dengan anggaran 5,3 miliar. Ini merupakan catatan penting,”vpaparnya.

Meskipun sudah berorasi beberapa jam, namun tidak satupun pimpinan Kejari Ambon keluar menemuai  para demonstran.

“Kami akan datang yang kedua kali untuk pihak Kejaksaan Negeri Ambon supaya pelaku korupsi dengan cepat dapat dipenjarakan,” tandas Loilatu.

Setelah menyampaikan orasi para demonstran membubarkan diri pukul 13.00 WIT, dan melanjutkan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Kami bermaksud hadir di Kejaksaan Tinggi Maluku meminta Kepala Kejati untuk mendesak Kejari Ambon mengusut tuntas dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon,” tandas Loilatu.

Masih Penyelidikan

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon masih dalam tahap penyelidikan.

Sebanyak 77 saksi sudah diperiksa, baik dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, pihak swasta maupun pejabat dan staf Pemerintah Kota Ambon.

“Hingga hari ini telah kita periksa anggota DPRD Kota Ambon 34 orang, pihak swasta 3 orang, dan ASN 40 orang.  Kita sementara periksa panitia lelang. Ini untuk menfixkan dan menyinkronkan informasi, data-data yang sudah kita mintakan,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/1/2022) di Kantor Kejari Ambon.

Nalle didampingi Kasi Pidsus, Demianus E. Palapia dan Kasi Intel, Jino Talakua.

Nalle menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di DPRD Kota Ambon masih dalam tahap penyelidikan, dan tidak ada yang ditutupi.

“Saya tegaskan masih dalam proses penyelidikan. Jadi tidak ada istilah, saya dengar desus dan baca di medsos seolah-olah kita tutupi. Tidak ada tutup tutupi terhadap penanganan perkara tersebut,” tandasnya.

Nalle mengakui, dalam penanganan sudah ditemukan indikasi dugaan korupsi. Namun masih dalam penyelidikan.

“Nanti kita akan ekspos ke pimpinan Kejati Maluku, ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui,” jelasnya.

Langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Tak hanya itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Saat audit, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. (ZI-15)