Hukum & Kriminal

PN Ambon Eksekusi Lahan di Tantui, Enam Bangunan Dibongkar

ZonaInfo.id, Ambon – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengeksekusi lahan seluas 1.666 meter² di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (20/1/2022).

Eksekusi lahan yang berada di samping Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku itu, berdasarkan Surat Perintah Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 22/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Amb jo Nomor 12/Pdt.G/2019/PN. Amb tertanggal 9 Agustus 2021.

Permohonan eksekusi diajukan Marthen. UR selaku Penggugat setelah putusan pengadilan berkuatan hukum tetap.

Sebanyak 6 unit bangunan semi permanen termasuk rumah milik Tergugat dibongkar paksa menggunakan eksavator. Tanaman yang berada pada lahan tersebut juga turut dieksekusi.

Sebelumnya lahan tersebut menjadi objek sengketa antara Marthen.UR selaku Penggugat serta Willy Gaspersz dan Silviana Gaspersz selaku Tergugat.

Proses eksekusi diawali dengan pembacaan Surat Perintah Eksekusi oleh Panitera Pembantu, Ricky Satumalay didampingi 5 Panitera dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Anthony Hatane dan Roby Lopulalan.

Tergugat Willy Gaspersz dan 5 orang keluarganya sempat mendatangi kuasa hukum Penggugat dan Panitera PN Ambon untuk mempertanyakan batas lahan eksekusi, karena  menurut mereka eksekusi tidak sesuai dengan pengembalian batas lahan oleh BPN Kota Ambon.

Alhasil sempat terjadi adu argumen antara kedua belah pihak, namun dapat dimediasi oleh aparat kepolisian sehingga tidak menghambat jalannya eksekusi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Anthony Hatane mengungkapkan, eksekusi hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Didalam putusan pengadilan ada perintah untuk mengosongkan objek sengketa tanpa ada ikatan dengan orang lain dan tanpa syarat.

“Jadi akhirnya kita selaku kuasa dari pak Marther UR mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan pengadilan telah melaksanakan eksekusi real dengan cara membongkar rumah dan tanaman-tanaman objek sengketa,” jelas Hatane.

Soal bangunan milik Dinas Perikanan, kata Hatane, lahan dibeli oleh Dinas Perikanan dari Willy Gaspersz sekitar tahun 2000. Namun pengusaan objek ini sejak tahun 1998.

“Jadi dalam perkara ini sudah ada putusan dua kali. Untuk yang pertama putusan sampai ke tingkat MA, namun tidak mencantumkan isi perintah dan kedua digugat pengosongan dan ada perintah  untuk pengosongan,” pungkasnya. (ZI-15)