ZonaInfo.id, Ambon – Uang Rp 1,5 Miliar yang dikembalikan ke kas Pemkot Ambon menjadi bukti adanya korupsi di DPRD Kota Ambon.
Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon Josias Tiven meminta Kejaksaan Negeri Ambon menuntaskan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Pengembalian uang kerugian negara tak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan.
“Jelas-jelas ini adalah tindakan korupsi. Andai saja kasus ini tidak tercium dipastikan anggaran negara lenyap,” kata Tiven, Kamis (20/1/2022).
Dia menyesalkan wakil rakyat di DPRD Kota Ambon memanfaatkan uang negara untuk memperkaya diri dengan cara korupsi.
“Anggota DPRD harusnya memerangi tindakan korupsi, menjadikan korupsi sebagai suatu hal yang tabu, bukan sebaliknya menjadikan korupsi sebagai sarana memperkaya diri dan merugikan negara,” tandasnya.
Lebih lanjut, mahasiswa Fakultas Hukum UKIM ini menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal ini menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya lagi.
Oleh karena itu jika perbuatan telah memenuhi unsur pidana korupsi, kata Tiven, proses hukum harus tetap jalan. “Mengembalikan uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukuman di pengadilan,” ujar Tiven.
Dia kembali mempertegas, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi merupakan delik formil. Artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat.
“Kalau uang hasil korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu tindakan yang keliru dan tidak memberikan edukasi apapun bagi masyarakat mengenai tindakan melawan korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi di DPRD Kota Ambon. Jika kasus ini tidak dilanjutkan sampai di pengadilan, maka akan memberikan edukasi buruk bagi masyarakat, dan bisa dijadikan suatu tolak ukur bagi semua pejabat publik untuk menggunakan anggaran negara seenaknya.
“Pakai saja dulu uang negara nanti kalau ketahuan baru dikembalikan, kan tidak dipidana, di DPRD Kota saja bisa, masa kita gak bisa,” kata Tiven.
Dia menambahkan, sebagai bagian dari civil society pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengawalnya hingga tuntas.
Seperti diberitakan, Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle mengaku, dari Rp 3,5 miliar kerugian negara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah ada pengembalian sebesar Rp 1,5 miliar ke kas Pemkot Ambon. Selain itu, ada Rp 400 juta di bendahara DPRD Kota Ambon.
“Sudah ditemukan adanya indikasi. Nanti kita akan ekspos ke pimpinan Kejati Maluku. Tambahan juga, dari hasil pemeriksaan tersebut, data dari bendahara, sudah ada dana yang disetor ke rekening Pemkot Ambon sebesar Rp 1, 5 miliar. Dari pihak bendahara, juga sudah ada dana kurang lebih 400 juta. Ini merupakan temuan-temuan yang sementara kita dalami. Selanjutnya kita akan minta waktu untuk ekspos di Kejati Maluku,” kata Nalle saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/1/2022) di Kantor Kejari Ambon, didampingi Kasi Pidsus, Demianus E. Palapia dan Kasi Intel, Jino Talakua. (ZI-15)