Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2,2 Miliar, Eks Kepala SMKN 1 Ambon Ditahan

ZonaInfo.id, Ambon – Eks Kepala SMK Negeri 1 Ambon, berinisial SL ditahan penyidik Kejati Maluku sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2018 yang merugikan negara Rp 2,2 Miliar.

Sebelum ditahan, ZL menjalani pemeriksaan tambahan di ruang penyidik Kejati Maluku pukul 09.00- 18.30 WIT.

“Hari ini SL menjalani pemeriksaan tambahan dan langsung ditahan di Rutan Klas IIA Ambon,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (11/11/2021).

Dijelaskan, pengusutan kasus ini sejak tahun 2020 berdasarkan laporan dari sejumlah guru SMK Negeri 1 Ambon.

Penasihat hukum tersangka, Abdul Sukur Kaliki membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2015-2018.

“Klien kami disodorkan lebih dari 100 pertanyaan jaksa penyidik kemudian menjalani swab oleh tim kesehatan untuk menjalani proses penahanan jaksa,” katanya.

Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pengelolaan dana BOS hingga permintaan uang kelulusan dari para siswa dan penjualan sejumlah aset sekolah.

Kepada penyidik, tersangka menjelaskan kalau permintaan uang kelulusan dari siswa itu setelah ada kesepakatan dalam rapat di sekolah dengan para guru karena keterbatasan anggaran untuk pengumuman kelulusan siswa menggunakan jasa PT Pos dan Giro.

“Untuk penjualan aset sekolah yang sudah diputihkan seperti mesin ketik dan sebagainya akibat keterbatasan anggaran dilakukan atas kesepakatan dengan para wakil kepsek dalam rapat dimana hasilnya sekitar Rp9 juta lalu uangnya dipakai atau dibagikan kepada para guru,” ujar Kaliki.

Khusus untuk dana BOS, kata Kaliki, kliennya hanya memegang kunci brankas tetapi yang mengetahui nomor kombinasinya bendahara berinisial HN. Sementara bendahara komite sekolah berinisial TN.

“Makanya kami meminta kepada penyidik kalau memang ada indikasi kuat keterlibatan bendahara maka mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Kaliki. (ZI-10)