ZonaInfo.id, Ambon – Penyidik Kejati Maluku menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea alias MT di Rutan Kelas IIA Ambon.
Tuharea ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat Daerah Kabupaten SBB Tahun 2016 yang merugikan negara Rp 8,6 miliar, Rabu (10/11/2021).
Tuharea menyusul empat tersangka dalam kasus ini, yaitu RT, AN AP, dan UH yang sudah ditahan pada Senin (8/11/2021).
Sebelum ditahan, Mansur Tuharea diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejati Maluku, dan didampingi dua pengacara, Fahri Bachmid dan Yani Hakim.
Sekitar 40 pertanyaan disampaikan kepada Tuharea. Usai diperiksa, Tuharea yang mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku digiring menuju mobil tahanan.
Saat keluar dari ruang penyidik, ia hanya menebar senyum menanggapi pertanyaan wartawan. Tuharea lalu digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku DE 8478.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku M Rudi menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka sebelumnya diperiksa 40 pertanyaan. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ungkap Rudi kepada wartawan.
Seperti diberitakan, penyidik Kejati Maluku menetapkan Mansur Tuharea dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB Tahun 2016, setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup, salah satunya hasil audit kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian negara Rp. 8,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 18 miliar. (ZI-10)