Lintas Parlemen

Pemda Buru Diminta Sosialisasi Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kades

ZonaInfo.id, Namlea – Pemerintah Daerah Kabupaten Buru diminta segera mensosialisasikan Perda Pengangkatan

dan Pemberhentian Kepala Desa dengan sejelas-jelasnya karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Fraksi PKB berpendapat, terkait Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah Perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka diharapkan agar disosialisasikan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya,” ucap Sekretaris Fraksi PKB, Endang Setyaningsih saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna pengesahan persetujuan tujuh buah Ranperda yang digelar di DPRD Buru, kemarin.

Fraksi PKB juga berharap, untuk Raperda perubahan tentang pemilihan kepala desa, dapat diatur lebih cermat lagi dengan pemberian sanksi yang tegas dan berat apabila terjadi penguduran diri calon.

Sebelum menyetujui disahkannya tujuh ranperda dimaksud, terlebih dahulu Endang Setyaningsih menyentil ulang ranperda tersebut diantaranya:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Kabupaten Layak Anak;
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan;
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buru;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru;
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru;
  6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan antar waktu;
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Lanjut Endang Setyaningsih, mencermati berbagai pertimbangan tersebut di atas, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Buru menyampaikan beberapa catatan dan masukan sebagai dasar koreksi demi perbaikan kedepannya.

Fraksi PKB meminta kepada Pemerintah Daerah agar Perda Layak Anak ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi pelayanan, perlindungan dan pemenuhan hak anak untuk merealisasikan perlindungan ini, perlu dukungan dari seluruh elemen yang ada di masyarakat.

Diakui, kalau Pemerintah ataupun DPRD tidak bisa melaksanakannya sendiri tanpa peran aktif dari masyarakat. Minimal harus ada upaya sosialisasi dari PKK yang ada di setiap Desa atau Kelurahan.

Fraksi PKB juga berpendapat, bahwa pengarusutamaan gender harus lebih diperhatikan kembali dan direalisasikan secara menyeluruh. Perwujudan kesetaraan dan keadilan gender sangat berpengaruh dalam pembangunan daerah.

Dalam Perubahan nama PDAM Kabupaten Buru menjadi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buru memiliki arti dan memberikan nuansa baru bagi PDAM Kabupaten Buru bahwa fungsi utama perusahaan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memenuhi kebutuhan pelayanan air minum yang berlandaskan pada kewajiban.

Adapun perubahan bentuk badan hukum tersebut berdasarkan amanah dari Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 dan untuk memperkuat kelembagaan dari badan usaha milik daerah.

Fraksi PKB berpendapat KORPRI berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam lingkungan Sekretariat KORPRI maupun dengan lembaga teknis lainnya.

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan unit kerjanya berkewajiban memimpin, mengadakan koordinasi, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.

Melalui penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buru diharapkan mampu menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsif, akuntabel, transparan dan efisien.

Menata keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, menata hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republuk Indonesia.

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang pemilihan Kepala Desa, lanjut Endang Setyaningsih, agar perda tersebut nanti dapat berjalan maksimal, harus dibarengi dengan Peraturan Bupati agar hal-hal bersifat teknis yang tidak diatur dalam perda ada payung hukumnya.

Selanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menerima dan menyetujui Ketujuh Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tahun 2022. (ZI-18)