ZonaInfo.id, Namlea – Fraksi Bupolo DPRD Kabupaten Buru meminta pemerintah daerah tidak lagi melakukan pergantian penjabat kepala desa (kades).
Melainkan melakukan pemilihan secara langsung yang dipilih oleh masyarakat, kecuali kepala desa tersebut tersandung kasus hukum atau meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Bupolo DPRD Buru, Robi Nurlatu saat menyampaikan pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna, sebelum pimpinan DPRD mengetuk palu mengesahkan 7 buah Ranperda, pada Kamis (19/5/2022).
Kata Robi, fraksi bupolo memberi atensi kepada pemerintah daerah agar segera melaksanakan proses pemilihan kepala desa serentak dan bergelombang agar kerja-kerja pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik.
“Sehingga kepala desa dan perangkat dapat menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangannya untuk kepentingan masyarakat, ” tutur Robi.
Fraksi Bupolo turut mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada badan legislasi daerah DPRD Kabupaten Buru yang telah melaksanakan tugasnya untuk membahas, menganalisa dan menyempurnakan 7 ranperda untuk ditetapkan serta diundangkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Buru.
Diuraikan, terkait dengan 7 buah ranperda Kabupaten Buru, maka ranperda baru terdiri dari 3 yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Kabupaten Layak Anak.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perusahaan Umum Daerah (perumda) Air Minum Azwa Bupolo Kabupaten Buru.
Lebih lanjut dikatakan, untuk membangun generasi emas bupolo yang gemilang maka sangat penting menciptakan situasi lingkungan daerah yang bersih. Didukung dengan aturan yang mengharuakan semua orang untuk serius dalam menyiapkan Kabupaten Buru menjadi Kabupaten yang layak anak.
Bukan hanya itu, kota layak anak juga harus didukung dengan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan,program dan terpenuhinya hak dan perlindungan terhadap anak.
Terkait Ranperda baru poin kedua tentang pedoman umum pelaksanaan pengarustamaan gender dalam pembangunan, lalu mengacu pada UU Nomor 9 tahun 2000 tentang pengarustamaan gender dalam pembangunan nasional, Fraksi Bupolo sangat mengapresiasi dinas pemberdayaan perempuan dan anak atas kerja keras dalam membangun kabupaten Buru untuk lebih maju dalam perspektif pengarustamaan gender.
Fraksi Bupalo juga melihat pengarustamaan gender bagian dari strategi pembangunan, sebab diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat supaya bisa terlibat dalam proses pembangunan baik laki-laki maupun perempuan tanpa terkendala oleh jenis kelamin.
Sebagaimana tertuang dalam Peranturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah.
Selanjutnya dijelaskan pula, kalau ranperda tentang perubahan ada 3 buah dan ranperda tentang pencabutan ada 4 yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru. (ZI-18)