ZonaInfo.id, Namlea – Fraksi PPP DPRD Kabupaten Buru menerima dan menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Demikian disampaikan Jubir Fraksi PPP, Stefanus Waemeae saat membacakan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna di gedung Bupolo, kemarin.
Stefanus menjelaskan, kalau tujuh ranperda itu telah melewati proses panjang dan sangat menyita energi serta perhatian. Teristimewa dalam proses pembahasan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Buru, dimana pembahasan materi muatan ranperda telah dilaksanakan pada tingkat Komisi dengan OPD Pengusul ranperda.
Untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Buru memberikan apresiasi atas kerja Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Buru yang telah menjalankan tugasnya menyelesaikan seluruh proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan baik.
Fraksi PPP berharap, semua hasil kerja keras dan kerja cerdas dalam meneliti, mengkaji, menelaah serta merumuskan Rancangan Peraturan Daerah ini bisa bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bupolo melalui implementasi Peraturan Daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil serta berguna bagi upaya pembangunan hukum yang partisipatif dan kuat di daerah.
Setelah mencermati pokok-pokok kajian materi muatan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana disampaikan Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang tergabung dalam komisi dan BAPEMPERDA, maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan beberapa poin penting terkait hasil pembahasan ketujuh Ranperda dimaksud, yakni:
- Ranperda Kabupaten Buru tentang Kabupaten Layak Anak
- Ranperda Kabupaten buru tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan
- Ranperda Kabupaten Buru tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Badan Usaha Milik Daerah
- Ranperda Kabupaten Buru tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru
- ranperda kabupaten buru tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 02 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
- Ranperda Kabupaten Buru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
- Ranperda Kabupaten Buru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Lanjut Stefanus, ketujuh ranperda tersebut telah dibahas sesuai mekanisme tata tertib dan telah melalui rangkaian harmonisasi serta pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memandang bahwa ketersediaan ketujuh ranperda tersebut tidak terlepas dari kepentingan daerah untuk mengisi kekosongan regulasi yang mengatur tentang struktur kelembagaan dan tata kelola pemerintahan.
Terhadap hal ini, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menegaskan kembali dan memandang bahwa ranperda yang menjadi payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa maupun ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa adalah sebuah kebutuhan yang mesti dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di desa sebagai garda pembangunan.
Olehnya itu, dengan senantiasa memohon Petunjuk dan Ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan dengan mengucapkan Bismillahir Rahmanir Rahim, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan Menerima dan Menyetujui Ketujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ZI-18)