
Kabupaten Buru Minta Tambah Kuota Haji
ZonaInfo.id, Namlea –Kabupaten Buru meminta tambahan kuota haji dari semula hanya 98 naik menjadi 120 calon jemaah haji.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buru, M. Rum Soplestuny kepada media ini di Namlea, Rabu (1/2/2023).
Ditemui usai mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Buru, Rum menjelaskan, kuota haji saat ini untuk Kabupaten Buru hanya 98 jemaah.
Kuota itu sesuai SK Gubernur Maluku Nomor 130 tahun 2020 tentang penetapan kuota haji Kabupaten/kota se-Maluku.
Dengan kuota yang begitu kecil, kata Rum telah menyebabkan calon jemaah haji dari Kabupaten Buru kini sudah masuk daftar antrean 15 tahun.
Menampung aspirasi dan keluhan dari masyarakat, DPRD Kabupaten Buru menilai antrean 15 tahun baru bisa berhaji ini sangat terlalu lama.
Olehnya itu, lanjut Rum, DPRD Kabupaten Buru telah meminta kepada Kementerian Agama RI di Jakarta dan tembusan ke Kantor Wilayah Provinsi Maluku agar jatah haji 98 bisa naik menjadi 120 untuk tahun haji tahun 2023.
“Sehingga masa antre kita yang tadinya 15 tahu minimal bisa turun sampai 10 tahun,” ucapnya.
Rum mengaku merasa prihatin melihat masyarakat Kabupaten Buru yang umurnya sudah lanjut dengan pendapatan ekonomi yang pas-pasan harus masuk dalam daftar antrean panjang sampai 15 tahun.
Akibat terlalu lama antre saat terpanggil mengikuti ibadah haji, umur para calon Jemaah haji ini sudah semakin tua. Kondisi ini sangat memprihatinkan.
“Kalau mereka mendaftar di usia 40 tahun, maka baru bisa berhaji di usia 55 tahun. Kalau baru bisa mendaftar di usia 55 tahun, mereka baru bisa melaksanakan haji di usia 70 tahun. Ini sangat memprihatinkan bagi kita,” ujar Rum.
Untuk itu, sekali lagi, Ketua DPRD Buru atas nama masyarakat di negeri bertajuk Bupolo ini, sangat mengharapkan agar Kemenag RI dapat menambah jatah calon jemaah haji dari daerah itu.
“Kita tidak minta banyak-banyak. Dari 98 calon jemaah haji hanya naik menjadi 120 calon jemaah haji,” pungkas Rum. (ZI-18)
