ZonaInfo.id, Namlea – Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS) DPRD Kabupaten Buru meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Buru agar seluruh perda yang telah disetujui DPRD dipublikasikan kepada masyarakat melalui media cetak, media online dan media elektronik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi GRS, Nadi Wally saat membacakan pandangan fraksi pada rapat paripurna, kemarin . Rapat paripurna persetujuan tujuh buah Ranperda itu dipimpin Wakil Ketua DPRD , Djalil Mukaddar.
Nadi Wally menjelaskan, sesuai hasil fasiltasi bahwa pembahasan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru ini telah dilakukan baik ditingkat komisi dan lintas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buru.
Namun Fraksi GRS DPRD Kabupaten Buru tetap meminta pemerintah daerah dapat melakukan penyempurnaan dokumen Ranperda untuk dijadikan undangan atauvperaturan daerah yang berlaku.
Fraksi GRS DPRD Kabupaten Buru meminta kepada pemerintah daerah agarh seluruh Ranperda yang akan ditetapkan menjadi PERDA nantinya tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya.
“Fraksi GRS DPRD Kabupaten Buru meminta kepada Pemerintah Daerah supaya pengusulan rancangan Peraturan Daerah melalui Proledga tahun 2022 agar disesuaikan agenda dan jadwalnya bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan KUA dan PPAS perubahan tahun 2022 dan tahun 2023,” ujar Nadi Wally.
Sebelum penyampaian Pendapat Akhir Fraksi ini, melalui forum yang terhormat itu, atas nama Pimpinan dan Anggota Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS), Nadi Wally juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Buru yang telah melaksanakan tugasnya mengkordinasikan, Pembahasan, mengharmonisasikan dan menyempurnakan materi muatan Ke 7 (tujuh) buah Ranperda Kabupaten Buru Tahun 2021 atas penyampaian laporan mengenai hasil seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan.
Substansi 7 Ranperda tersebut sudah dilaksanakan secara menyeluruh sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ke 7 Ranperda telah siap untuk ditetapkan serta diundangkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Buru.
Ketujuh Rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Dewan Pengurus Korpri Buru.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala desa Serentak dan Antar Waktu.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
5.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Kabupaten Layak Anak.
6.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustaman Gender Dalam Pembangunan.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabuapaten Buru Tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buru.
Setelah melakukan koreksi demi perbaikan ke depannya, Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera menyatakan menerima dan menyutujui ketujuh ranperda tersebut. (ZI-18)