Lintas Parlemen

Fraksi Golkar Dukung Kebijakan Pemkab Buru Yang Pro Rakyat

ZonaInfo.id, Namlea – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buru mendukung kebijakan pemerintah di daerah itu yang pro terhadap rakyat.

“Selaku wakil rakyat kami akan mendukung segala kebijakan pemerintah daerah yang pro terhadap rakyat, dengan senantiasa tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap segala kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah,” tandas jubir Fraksi Partai Golkar, Ye Seh Assagaf, Kamis (19/5/2022).

Fraksi Golkar menilai positif dengan hadirnya 7 Ranperda untuk Pemerintah Kabupaten menguatkan Buru dalam mengambil kebijakan- kebijakan tepat untuk kepentingan masyarakat Bupolo ke depannya.

Seperti yang diketahui bersama secara umum, pengertian peraturan daerah dapat disebut juga sebagai instrumen aturan yang diberikan kepada pemerintah daerah penyelenggara pemerintahan daerah di masing-masing daerah dalam rangka otonom.

Salah satu bentuk pelaksanaan dari kewenangan DPRD dalam membentuk Perda adalah melakukan pengkajian, pembahasan terhadap Draf Ranperda yang diajukan oleh Bupati.

Salah satu output dari kegiatan ini, jelas Assagaf, berupa pandangan dan pendapat yang terakumulasi melalui penyampaian kata akhir fraksi DPRD. Dan tentunya Fraksi Golkar selain memberikan Pendapat Akhir Fraksinya juga terus mengawal dan mengawasi dalam pelaksanaan Perda tersebut nantinya.

Fraksi Golkar selanjutnya menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap ketujuh Ranperda tersebut yang terdiri dari Ranperda Baru Antara lain:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Kabupaten Layak Anak.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Azwa Bupolo Kabupaten Buru.

Kemudian Ranperda tentang Pencabutan, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru 03 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Antara lain:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Perubahan Atan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Disamping penilaian positif tersebut di atas, Fraksi Golkar juga memberikan beberapa catatan dan saran yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, diantaranya:

Pertama, dalam rangka mewujudkan sebagai Negara Indonesia Layak Anak. Kebijakan ini merupakan upaya pencapaian dari pelaksanaan perlindungan anak di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini dilakukan merujuk pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia kedalam sistem hukumnya, dan juga sebagai bentuk komitmen Negara Indonesia turut serta dalam mewujudkan Dunia Layak Anak.

Dengan demikian penghargaan yang telah didapatkan oleh pemerintah Kabupaten Buru sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021 harus tetap dipertahankan serta ditingkatkan di tahun-tahun yang akan datang.

Dinas terkait harus terus memberikan edukasi terhadap masyarakat terhadap Hak-hak dan perlindungan Anak.

Kedua, pergesekan isu-isu gender yang masih banyak diabaikan dalam lingkungan sosial menandakan bahwa masyarakat belum banyak memahami bahwa gender sangat berperan penting dalam strategi pembangunan.

Itu sebabnya jika Perda tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan ini mulai diberlakukan agar sekiranya dapat memberikan rasa kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan secara nyata tanpa ada yang harus diabaikan.

Ketiga, Fraksi Gokar meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Buru mendorong Perumda dalam hal ini Air Minum Azwa Bupolo Kabupaten Buru agar memperluas jaringan pemasaran dengan membuka unit usaha di setiap kecamatan dan desa melalui Perusahaan Umum Daerah.

Keempat, Fraksi Golkar memandang bahwa Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru 03 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru sangatlah tepat, karena perangkat daerah yang menangani Korpri tidak lagi diatur didalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemrintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan untuk menghapus kelembagaan Korpri di Lingkungan Pemerintah Daerah melalui Perda Pencabutan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buru.

Kelima, Fraksi Golkar menilai Ranperda terkait Perubahan terhadap Tiga buah Perda yang hari ini diparipurnakan adalah bagian dari semangat untuk mewujudkan kehidupan Demokrasi yang lebih baik ditengah-tengah masyarakat, antara lain adalah pelaksanaan Pemilihan kepala desa secara serentak serta dapat melahirkan kepastian Hukum terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Setelah menimbang, mengamati, dan melakukan pendalaman terhadap ketujuh Ranperda, maka  Fraksi Partai Golkar  memutuskan menerima ketujuh Ranperda tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ZI-18)