Visi Redaksi

Mengusir Tanpa Solusi di Gunung Botak

Aktivitas penambangan liar kembali marak di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru bukan hal yang mengagetkan. Sudah biasa  terjadi.

Penertiban penambang liar atau penambang tanpa izin sudah dilakukan sejak tahun 2015, setelah tambang emas Gunung Botak mulai beroperasi tahun 2011. Pencemaran dan kerusakan lingkungan menjadi isu kuat untuk penertiban dilakukan. Banyak pihak juga melakukan riset dan menyimpulkan pencemaran di Gunung Botak dan sekitarnya sudah sangat mengerikan. Penggunaan merkuri dan sianida secara bebas oleh para penambang menjadi penyebabnya.

Kerusakan dan pencemaran lingkungan tidak hanya menjadi masalah mendasar di Gunung Botak, tetapi banyak nyawa penambang yang melayang akibat tertimbun longsoran kolam galian, dan juga tak sedikit sesama penambang terlibat adu jotos.

Kala itu, isu pencemaran dan kerusakan lingkungan pun sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Ia sempat memerintahkan untuk menutup Gunung Botak.

Entah sudah berapa kali penertiban dilakukan aparat kepolisian, bahkan turut melibatkan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Penertiban besar-besaran dan penutupan Gunung Botak pernah dilakukan tahun 2018. Saat itu, penertiban dipimpin Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa. Ribuan polisi, tentara dan Satpol PP diturunkan.

Lebih dari 7000 penambang liar diusir dari Gunung Botak dan sekitarnya. Tenda-tenda dan alat-alat penambangan mereka dirusak dan dibakar. Pos-pos aparat keamanan pun ditempatkan untuk memastikan tidak ada lagi penambang yang beraktivitas. Kawasan Gunung Botak dan sekitarnya benar-benar bersih dari penambang.

Setelah Royke Lumowa dimutasikan, aktivitas penambangan liar kembali marak. Memang penertiban dan pengusiran penambang kerap dilakukan oleh aparat kepolisian dibantu personel TNI dan Satpol PP, tetapi tidak membuat para penambang jera. Mereka menghilang saat penertiban. Setelah itu, muncul lagi di Gunung Botak.

Gunung Botak kembali menjadi sorotan publik pasca penembakan salah seorang penambang di Gunung Botak hingga tewas oleh Anggota Kompi III Pelapor Yon A Namlea, Bripka Andre. Operasi penertiban lagi-lagi dilakukan. Bahkan, salah seorang pengusaha emas ilegal di Gunung Botak, bernama Mirna Jamrud turut ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Maluku. Tetapi aktivitas penambangan liar tetap saja marak di Gunung Botak.

Penanganan aktivitas penambangan liar di Gunung Botak tidak bisa hanya dengan pendekatan penegakan hukum semata. Apalagi yang menjadi sasaran bidikan hanya orang-orang tertentu. Begitupun dengan para penambang. Mereka tidak bisa hanya diusir begitu saja, tanpa ada solusi.

Mata dan pikiran publik jangan hanya digiring untuk menyoroti para penambang. Tetapi siapa pemodal di belakang atau yang menyokong mereka tak pernah disentuh.

Kita tidak bisa memungkiri fakta bahwa penyebab penambangan liar di Gunung Botak, salah satunya karena faktor ekonomi. Masalah kemiskinan dan tidak ada alternatif sumber pendapatan lain mendorong masyarakat mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menggali bahan tambang secara liar. Hal ini diperparah dengan adanya pelaku ekonomi bermodal gede yang tergiur untuk mendapat rente dengan membiayai kegiatan penambangan liar.

Kemudian ada juga faktor peraturan. Selama ini tidak ada perangkat aturan dan kebijakan yang tegas, konsisten dan transparan yang mengatur usaha pertambangan, termasuk diantaranya dalam perizinan, pembinaan, kewajiban, dan sanksi. Belum lagi perilaku oknum aparat yang bermain mengambil manfaat pribadi atas kegiatan penambangan liar.

Penambangan emas di Gunung Botak telah dilakukan secara bebas tanpa batas dan pemerintah daerah tidak melakukan tindakan apapun untuk mengendalikan aktivitas tersebut.

Pemerintah daerah tidak bisa menutup mata dan membiarkan kondisi ini terus berlangsung. Selain pencemaran lingkungan, konflik diantara masyarakat yang kerap terjadi akibat rebutan lahan garapan harus dieliminir.

Pemerintah daerah sebaiknya menerbitkan aturan soal pengelolaan tambang emas di Gunung Botak, sehingga bisa terkendali, atau mengembangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Terserah, mana yang terbaik. Yang penting, tidak membiarkan aktivitas penambangan liar di Gunung Botak terus berlangsung.

Bukankah pernah ada ide Bupati untuk membentuk koperasi daerah? Sudah saatnya pemerintah daerah turun tangan. Mengusir penambang liar di Gunung Botak tanpa solusi, akan sia-sia. Melakukan penertiban, setelah itu aktivitas penambangan liar akan marak lagi. (*)