Hukum & Kriminal

Polisi Ciduk MST dan Sita 13 Paket Sabu, Ini Kata Angkasa Pura Ambon

ZonaInfo.id, Ambon – Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (Persero) Cabang Ambon, Aditya Narendra menegaskan, oknum inisial MST yang diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dengan 13 paket sabu, bukan pegawai PT Angkasa Pura I.

“Oknum inisial MST bukan pegawai PT Angkasa Pura I. Yang bersangkutan adalah pegawai PT Angkasa Pura Supports yang bertugas sebagai tenaga outsourcing di Bandara Pattimura,” tandas Aditya, Sabtu (19/2/2022).

Aditya mengatakan, perbuatan MST merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan di luar bandara dan kedinasan.

“Tidak ada kaitannya dengan instansi dari kami. Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dari pekerjaannya,” tandasnya.

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku meringkus MST di depan sebuah Indomaret ketika membawa narkoba 13 paket sabu-sabu.

Sebelum meringkus pria 34 tahun itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku sudah mengintai MST di indomaret tersebut yang berada di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir, mengatakan, MTS mengaku ia seorang petugas keamanan (security) Bandara Pattimura Ambon

Saat hendak diamankan, MST tidak memberikan perlawan. MST kemudian dibawa bersama barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut.

Saat melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, tim Ditresnarkoba menemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.

“13 paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh di dalam botol pelastik obat bersama dengan alat timbangan kecil. Juga terdapat satu kotak kemasan pelastik, berisi alat hisap sabu dan pelastik klem bening berukuran kecil dan sedang, semua barang bukti itu ditaruh didalam tas berwarna hitam,” terang Meladi, Sabtu, (19/2/2022).

Saat diperiksa, MST mengaku, 13 paket sabu tersebut bukan miliknya, namun milik rekannya berinisial SL.

Tersangka MST dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (ZI-15)