Hukum & Kriminal

Polres SBT Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anisa Rumonin

ZonaInfo.id, Bula – Polres Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Anisa Rumonin dengan tersangka Andi Lau Tuhuteru.

Andi membunuh  Anisa dengan membuangnya ke lubang sedalam 2 meter di Pantai Keter Dusun Samboru, Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, pada 16 November 2021 lalu. Saat ditemukan pada 9 Februari 2022 lalu, korban sudah menjadi kerangka.

Rekonstruksi berlangsung di Mapolres SBT, Jumat (18/2/2022) pukul 09.00 sampai pukul 10.15 WIT, dihadiri Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar, Para Kasat, Para Kabag, Jaksa Penuntut Umum, tim penyidik Polres, saksi, dan Sasak Tianotak selaku keluarga korban.

Saat rekonstruksi, tersangka Andi Lau Tuhuteru memperagakan 25 adegan reka ulang pembunuhan terhadap gadis berusia 18 tahun itu.

“Rekonstruksi sudah dilakukan, dan tersangka memperagakan 25 adegan,” kata Kasat Reskrim Polres SBT, Iptu La Beli kepada media ini di ruang kerjanya.

Lanjutnya, hasil rekonstruksi sama dengan keterangan saksi. Penyidik akan mencari dan mendalami kasus tersebut dengan mencari petunjuk lain untuk mengungkap motif lain dibalik pembunuhan gadis asal Desa Aroa, Kecamatan Pulau Gorom itu.

“Seperti mencari informasi dari luar dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan keseharian tersangka,” jelas La Beli.

Hasil rekonstruksi tersebut akan kembali digelar dengan penyidik. Untuk saat ini yang terungkap, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku untuk menutupi kasus kecelakaan. Jika ada fakta lain, maka penyidik akan mendalaminya.

“Jika ada fakta baru selain hasil rekonstruksi, maka kami akan segera dalami, misalnya ada informasi yang berkembang di luar. Dan untuk saat ini motif pembunuhannya itu yakni pelaku membunuh korban karena menutupi kecelakaan lalu lintas,” ungkap La Beli.

Ia menambahkan, saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak lima orang. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lain seperti orang terdekat pelaku agar bisa mengetahui keseharian pelaku.

Pelaku Andi Lau Tuhuteru dijerat dengan Pasal 338, 351 dan Pasal 80 ayat 3 KUHP. (ZI-16)