ZonaInfo.id, Ambon – Tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana KMP Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2016-2017 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/11/2021).
Pelimpahan berkas ketiga tersangka masing-masing Billy Ratuhunlory alias BR, Lukas Tapilow alias LT dan Joice Jenita Lerick alias JJL dilakukan setelah jaksa merampungkan surat dakwaan.
“Berkas tiga tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan dana KMP Marsela telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon, hari ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Sebelumnya ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan dana kapal milik Pemerintah Kabupaten MBD itu, berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi penyidik Kejati Maluku, salah satunya hasil audit BPKP Provinsi Maluku.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.122.441.652.
Tim jaksa penyidik kemudian menahan Lukas Tapilow alias LT dan Joice Jenita Lerick alias JJL di Rutan Klas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku pada 5 November lalu. Tiga hari kemudian, tersangka Billy Ratuhunlory alias BR baru ditahan.
Tersangka LT merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT Kalwedo. Perusahaan daerah ini yang mengelola dana KMP Marsela. Sedangkan BTR adalah Direktur PT Kalwedo yang menggantikan LT. Sementara tersangka JJL saat itu menjabat Direktur Keuangan. (ZI-10)