ZonaInfo.id, Namlea – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Kimia Berbahaya (B3) jenis merkuri atau air perak sebanyak 15 kg yang hendak dipasok pelaku berinisial K (48) ke tambang emas ilegal Gunung Botak.
Dalam jumpa pers di Satreskrim, Sabtu siang (12/2/2022), Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menjelaskan, kalau pihaknya sedang menangani satu lagi kasus terkait dengan ilegal maining , penangkapan 17 botol merkuri sesuai laporan polisi tanggal 14 Januari 2022 lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan pelaku K, beralamat tempat tinggal di Dusun Ketapang, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Saat berada di Kabupaten Buru, pelaku berdomisili di Desa Debowae, Kecamatan Waelata. Kini pelaku K telah ditahan di rutan Polres Pulau Buru.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 15 kg, air perak atau merkuri yang diisi dalam 17 botol plastik bening ukuran 250 mililiter dan satu buah kardus warna coklat.
Modus operandi, pelaku mendapatkan air perak dari Dusun Ketapang dan hendak dibawa ke tambang emas ilegal Gunung Botak di Kabupaten Buru.
Pelaku membawa barang berbahaya itu menggunakan kapal kayu tujuan Namrole, Kabupaten Buru Selatan baru dibawa ke Gunung Botak.
“Rencananya pelaku akan menjual air perak tersebut di lokasi tambang ilegal Gunung Botak,” tandas Kapolres Egia.
Kapolres juga membeberkan keberhasilan jajarannya mengungkap beberapa kasus yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat, diantaranya kasus pencurian tanggal 27 Januari lalu dengan TKP Gereja Imanuel, Namlea.
Dengan gerak cepat, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menahan satu orang tersangka berinisial SS, serta sejumlah barang bukti termasuk satu buah keyboard merk Yamaha.
Polisi juga berhasil mengungkap dan menangkap KE (22) yang menjual sepeda motor rental untuk biaya pernikahan bersama pujaan hati di KUA Waiheru Ambon.
Tim kepolisian berhasil menangkap tersangka seusai proses ijab kabul di KUA Waiheru Ambon, pada Selasa lalu (8/2/2022). Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagainya, termaksud kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya, bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama empat tahun,” kata Kapolres Egia.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat F1 warna biru putih dan Yamaha Zupiter.
Sejumlah barang tersebut rencananya akan dijual ke orang, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan penadah.
“Pelaku rencananya akan menjual barang tersebut, dan sudah ditawarkan dengan harga Rp 8 juta per kendaraan, namun belum sempat dijual sudah berhasil kita amankan pelaku maupun barang bukti,” ujar Egia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali membawa kabur sepeda motor milik warga di Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Di hadapan polisi, pelaku berdalih menjual motor tersebut agar mendapat uang untuk pergi bekerja di Tambang Nikel Weda, Maluku Utara.
Adapun modus yang digunakan tersangka dengan cara menyewa sepeda motor dari rental. Setelah sepeda motor didapat, pelaku langsung membawa dan menjualnya. (ZI-18)