ZonaInfo.id, Ambon – Ending pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar sudah tampak jelas. Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle mengaku, seluruh uang kerugian negara sudah dikembalikan.
Ekspos juga sudah dilakukan di Kejati Maluku. Penyelidikan kasus ini kemungkinan bakal dihentikan. Asas kemanfaatan yang menjadi alasan penghentian kasus yang turut menyita perhatian publik ini.
“Sekarang sudah ada seluruhnya, tidak ada satu sen pun kerugian negara yang tidak dikembalikan. Dikembalikan di proses penyelidikan total 4 miliar rupiah sudah disetor ke kas daerah, sementara 1,5 sebelumnya sudah disetor ke kas daerah, jadi total 5,5 miliar sudah dikembalikan oleh DPRD Kota Ambon,” kata Nalle saat menemui PMII Cabang Ambon, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIT, usai mereka melakukan aksi demo di depan Kantor Kejari Ambon.
Nalle mengungkapkan, penyelidikan masih dilakukan dan pihaknya sudah melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ia lalu menjelaskan, ada tiga asas dalam tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
“Untuk kemanfaatan, kerugian negara sudah dikembalikan. Prinsipnya penyelamatan uang negara. Disitulah sikap kita dalam tahap penyelidikan. Saya sudah melaksanakan upaya DPRD sesuai prosedur,” tegas Nalle.
Nalle memberikan apresiasi terhadap tuntutan dari PMII yang meminta Kajati mencopot dirinya, dan ia tidak keberatan.
“Saya apresiasi tuntutan anda hari ini, kalau tidak berkenaan oleh pimpinan, saya siap dicopot, kalau memang saya menyalahi aturan yang berlaku ,” tandasnya.
Dikatakan, Kejari Ambon dalam menegakkan hukum tidak pandang bulu. Namun ada prosedur yang harus ditaati.
“Untuk proses hukum tetap berjalan, namun ada prosedur-prosedur yang harus kita taati. Saya petik kebijakan hukum keadilan, substansi hukum berjalan dengan baik, kalau asas kemanfaatan, asas keadilan dan kepastian hukum bisa berjalan,” ujarnya.
Nalle juga mempersilakan, kalau PMII mau membawa penanganan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Silakan laporkan kalau memang merasa tidak benar. Kalau satu unsur pidana tidak ada, apakah bisa untuk dipidanakan?,” tandasnya.
Merespons penjelasan Nalle, Ketua Umum PMII Cabang Ambon Abdul Gafur Sonrei menegaskan, meskipun anggota DPRD Kota Ambon sudah mengembalikan uang negara, namun mereka sudah melakukan korupsi dan seharusnya dihukum.
“Jangan karena mereka sudah mengembalikan uang negara lalu mereka tidak dipidanakan seharusnya mereka dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Usai bertemu Kajari, mereka menyatakan akan melakukan aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta mengambil ahli penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon. (ZI-15)