ZonaInfo.id, Ambon – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (2/2/2022) mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,3 miliar.
Aksi dilakukan pukul 11.00 WIT, dipimpin Ketua PMII Cabang Ambon Abdul Gafur Sondri. Mereka meminta Kejari Ambon yang dipimpin Dian Fris Nalle tidak lembek dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan para wakil rakyat itu.
“Pihak Kejari jangan lembek karena masyarakat butuh kepastian kasus ini sejauh mana langkah yang diambil Kejari, kalau diam saja di tempat kapan kasus ini bisa terungkap,” tandas Abdul saat berorasi.
Abdul menegaskan, pihak Kejari Ambon harus bisa mengungkap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Intinya para pelaku kejahatan harus bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, jangan sudah korupsi tetapi tidak mau bertanggung jawab,” tegasnya.
Lanjut Abdul, Kejari Ambon harus menyelesaikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon, jangan dibiarkan. Nanti menjadi kesan yang buruk bagi generasi muda di Kota Ambon.
Menurut dia, meskipun pengembalian kerugian negara telah dilakukan, namun tidak bisa menghilangkan atau menghapus pidana yang telah dilakukan.
“Kejari harus bekerja independen jangan memihak kepada wakil rakyat yang telah melakukan kasus ini,” tegas Abdul.
Apabila tidak diselesaikan, PMII mengancam melaporkan Kepala Kejari Ambon kepada pengurus besar PMII Pusat untuk memberikan atensi kepada KPK mengambil alih kasus ini.
Abdul juga mendesak Kejati Maluku mencopot Dian Fris Nalle, karena tidak becus dalam menjalankan perintah negara.
“Kami menduga ada kongkalikong yang dilakukan sehingga kasus ini sengaja ditutupi,” pungkasnya.
Sebelumnya puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan PMII Cabang Ambon melakukan demo di depan Kantor Kejari Ambon, Rabu (26/1/2022).
Aksi yang dilakukan pukul 10.00 WIT itu, karena kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,3 miliar belum tuntas.
Mereka menegaskan, Kejaksaan tidak mampu untuk menuntaskan dugaan penyimpangan di DPRD Kota Ambon.
Seperti diberitakan, langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.
Tak hanya itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Saat audit, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. (ZI-15)