Hukum & Kriminal

Korupsi Speedboat, Odie Orno Cs Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

ZonaInfo.id, Ambon – Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Desianus Orno alias Odie divonis penjara 1,4 tahun. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Jenny Tulak dalam sidang Selasa (4/1/2022) menyatakan Odie Orno terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 4 unit speedboat pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Selain Odie Orno, majelis hakim juga menghukum Direktur CV. Triputra Fajar Margareth Simatauw, perusahaan yang menangani proyek tersebut, dan Rico Kontul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan hukuman penjara yang sama.

“Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Ronny Felix Wuisan dan Jefry Sinaga.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum ketiganya membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dihukum dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Odie Orno dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Ia telah membuat perencanaan dan kontrak pengadaan 4 unit speedboat pada dinas yang dipimpinnya tanpa melibatkan ahli. Selain itu juga terdakwa tidak melakukan survei pasar sebelum menetapkan harga speedboat dalam kontrak tersebut.

Odie Orno juga menyetujui dan melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak proyek tersebut yakni Rp 1 miliar lebih,  padahal terdakwa tahu speedboat tersebut belum ada.

Hal yang memberatkan Odie Orno Cs adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. (ZI-10)