Hukum & Kriminal

Ditangani Tiga Kajari, Korupsi Dana MTQ Bursel Tak Tuntas

ZonaInfo.id, Namrole – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah menangani kasus dugaan korupsi MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2017 sejak Agustus 2019 lalu.

Bahkan kasus yang terindikasi merugikan miliaran rupiah ini sudah ditangani oleh tiga Kepala Kejaksaan (Kajari) yang datang dan pergi tanpa tuntasnya penanganan kasus ini.

Padahal,  selama menjabat Kajari Buru saat penanganan kasus ini Tahun Nelson 2019 lalu, Kajari saat itu Nelson Butar Butar sesumbar akan menuntaskan kasus ini. Padahal hingga Nelson dimutasi dan diganti oleh  Adhitya Trisanto sebagai Kajari awal November 2019, kasus ini tak tuntas.

Saat dijabat oleh Adhitya pun, Adhitya juga sesumbar akan menuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani, termasuk kasus ini, namun sayangnya hingga dimutasi pada awal Maret 2021 lalu pun kasus ini seakan jalan di tempat dan tak tuntas-tuntas seperti saat ditangani seniornya Nelson Butar Butar.

Selanjutnya, saat jabatan Kajari dijabat oleh Muhtadi awal Maret 2021, sesumbar serupa untuk menuntaskan kasus ini pun juga dilontarkan oleh Muhtadi, tapi hingga hampir 1 tahun bertugas, yakni hingga Sabtu (5/2/2022) ternyata Muhtadi pun tak bisa menyampaikan kapan target Muhtadi untuk menuntaskan kasus ini.

“Ya begini, kesulitannya itu berkaitan dengan saksi-saksi yang tidak berada di daerah Buru maupun Buru Selatan, ada di Jakarta, ada yang menghilang, ada yang kita udah cari-cari, kita lacak ke mana posisinya tidak ketahuan, itu menyulitkan perhitungan, karena kalau dihitung separuh-separuh, lalu yang lainnya ini bagaimana kerugiannya, siapa yang bertanggung jawab, itulah makanya prosesnya lama, tetapi bukan berhenti. Proses itu tetap jalan,” kata Muhtadi kepada wartawan di Alun-alun Kota Namrole usai mengikuti kegiatan jalan sehat yang digelar oleh KAHMI, Sabtu (5/2/2022).

Selain banyak saksi yang telah diperiksa di Mapolsek Namrole dan Kejari Buru, Muhtadi mengaku pernah mengutus sejumlah jaksa untuk memeriksa para saksi di Surabaya.

“Saya utus jaksa-jaksa saya ke Surabaya beberapa kali untuk periksa saksi-saksi yang ada di sana, tetapi kan ketika saksi itu tidak ditemukan, ini yang sulit. Sementara auditor itu belum mau menghitung, andaikata datanya nggak lengkap, kecuali dia lewat. Apakah poin ini dilewat, tentu kita nggak mau dilewat, maka sebisa mungkin kita lengkapi,” ujarnya.

Muhtadi mengaku, pihaknya telah meminta BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus ini, tapi rupanya penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih mengantri.

“MTQ, masih di itung oleh BPKP, tapi BPKP itu masih punya daftar antri, ada 27 daftar antri penghitungan, jadi harus sabar dulu,” ungkapnya.

Muhtadi pun menambahkan, untuk kelanjutan penanganan kasus ini, dirinya akan berangkat langsung ke Jakarta minggu depan guna memeriksa salah satu Supplier di Jakarta yang punya kaitan dengan kegiatan MTQ tersebut.

“Saya minggu depan juga akan melakukan pemeriksaan kepada supplier barang yang ada di Jakarta. Jadi kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, pemeriksaan di Surabaya. Nanti minggu depan saya sendiri yang memeriksa di Jakarta ya,” tutur Muhtadi.

Sebelumnya diberitakan, Muhtadi mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dugaan korupsi kasus MTQ XXVII tingkat Provinsi Maluku tahun 2017 di Namrole.

Kata Muhtadi, pemeriksaan sejumlah saksi ini dilakukan pasca Kejari Buru melakukan ekspos dengan BPKP Maluku.

Muhtadi mengaku, pihaknya lagi mencari Ikhsan Payapo salah satu broker event organizer MTQ karena diduga menerima sejumlah uang dari salah satu tersangka.

“Kalau ada masyarakat mengetahui saksi yang bersangkutan hubungi kejaksaan untuk kami lakukan pemanggilan. Kalau tidak mau datang nanti akan kami datangi supaya perkara ini tuntas,” tandas Muhtadi kepada wartawan di Namlea, Rabu (22/9/2021).

Ditanya kapan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp.9 miliar lebih ini selesai, Muhtadi mengatakan, kejaksaan masih perlu mencari beberapa orang saksi lagi untuk dimintai keterangan.

Peran Iksan, lanjut Muhtadi dalam dugaan kasus korupsi ini sebagai broker event organizer, yang diduga menerima aliran sejumlah uang. Karena itu jaksa perlu mengklarifikasi dengannya.

Ia mengakui, kalau kejaksaan masih mengalami kendala untuk memeriksa lagi beberapa orang saksi termasuk Iksan Payapo.

Saksi-saksi ini, lanjut Muhtadi, yang dalam dokumen kontrak adalah vendor dari pengadaan barang. Karena itu pihaknya sedang menelusuri keberadaan saksi-saksi tersebut.

“Ada informasi bahwa saksi-saksi dimaksud ada di Pondok Gede Jakarta. Nomor teleponnya sudah kita dapatkan, hanya alamatnya di mana? Ini yang belum kita dapatkan,” ujar Muhtadi.

Ia menambahkan, BKPK akan melakukan perhitungan kalau saksi-saksi ini sudah diperiksa. “Untuk dikonfirmasi betulkah pengadaan barang itu dari mereka? jumlahnya berapa?, harganya berapa?, sehingga bisa ditemukan selisihnya berapa,” tandasnya. (ZI-18)