Hukum & Kriminal

Mahasiswa Sejumlah Organisasi Kembali Datangi Kejari Ambon

ZonaInfo.id, Ambon – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII, GMKI, IMM dan GMNI Kota Ambon kembali mendatangi Kantor Kejari Ambon, Kamis (10/2/2022).

Mereka mempertanyakan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.

Mereka datang dengan mobil pick up lengkap dengan pengeras suara dan dijadikan panggung untuk berorasi.

Ketua Umum GMKI Kota Ambon, Josias Tiven menyesalkan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon.

“Kasus DPRD ditutup, kami merasa ini tidak adil. Karena itu kami hadir tuntut keadilan, kami tuntut tujuan hukum, keadilan, kepastian dan pemanfaatan hukum,” tandas Tiven.

Mereka heran, kasus yang sudah terang menderang, namun ditutup oleh Kejari Ambon dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.

“Dasar hukum apa yang dipakai, sehingga kasus dihentikan. Masyarakat Kota Ambon lagi susah karena Covid-19, wakil rakyat menikmati uang rakyat, setelah ketahuan dikembalikan,” ujar Tiven.

Ketua GMNI Ambon, Adi Tebwaiyanan menilai, Kejari Ambon keliru jika menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon, karena alasan pengembalian kerugian negara.

“Pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya, ini menunjukkan Kejari Ambon keliru. Masyarakat Kota Ambon melihat kebodohan Kejari Ambon,” tandasnya.

Saat berorasi, para pendemo sempat terlibat ketegangan dengan aparat kepolisian. Mereka hendak membakar ban bekas di depan pagar halaman Kantor Kejari Ambon, namun dicegat oleh aparat. Adu mulut pun terjadi, namun akhirnya mahasiswa mengalah.

Sementara itu, tidak ada penjelasan yang baru dari Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle saat keluar menemui pendemo. Nalle mengulangi lagi apa yang pernah ia jelaskan.

Nalle mengatakan, pihaknya terbuka dalam penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon.

“Kami tidak tertutup. Perkara ini hasil temuan BPK, dan BPK memerintahkan wali kota menarik kerugian sesuai temuan BPK. Jadi bukan rekomendasi diperiksa secara pidana,” jelasnya.

Lanjutnya, saat mulai pemeriksaan uang dikembalikan sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian saat penyelidikan, dikembalikan lagi Rp 4 miliar. “Buktinya kami sudah serahkan,” tandasnya.

Dikatakan, penghentikan kasusnya dalam tahap penyelidikan yang masih mencari indikasi, bukan penyidikan. Uang kerugian negara sudah dikembalikan, sehingga tidak ada alasan hukum untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

“Saya berani ambil sikap karena belum masuk penyidikan. Saya tidak ada kepentingan dengan mereka,” tegasnya.

Usai mendengar penjelasan Nalle, pendemo membubarkan diri sekitar pukul 14.20 WIT. (ZI-15)