Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kantor Wali Kota Sejumlah Ruangan Disegel

ZonaInfo.id, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon.

Penggeledahan dikawal ketat oleh petugas Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap.

Pantauan ZonaInfo.id tim pertama lembaga anti rasuah ini tiba di Kantor Wali Kota Ambon Jl. Sultan Hairun Nomor 1 sekitar pukul 09. 00 WIT dengan tiga mobil. Dua jam kemudian datang tim kedua menggunakan lima mobil.

Bukan hanya ruangan kerja Wali Kota, namun Tim KPK juga menggeledah ruangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan PUPR.

Informasi yang diperoleh, ada beberapa ruangan yang  disegel diantaranya PTSP dan PUPR.

Hingga berita ini diturunkan pukul 16.27 WIT tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan.

Sebelumnya KPK menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.

Keduanya ditahan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL dan AEH, KPK juga menetapkan staf Alfamidi di Kota Ambon, Amri (AR) sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti maka KPK menetapkan saudara AR, saudara RL dan saudara AEH sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat malam (13/5/2022). (ZI-10)