Ragam

Tiga Narapidana Peroleh Remisi Khusus Waisak, 1 Langsung Bebas

ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 3 orang Narapidana di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku menerima pengurangan masa pidana berupa pemberian Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Hari Waisak 2566 BE Tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, 1 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) karena menerima pengurangan 2 bulan masa pidana.

Sementara orang lainnya mendapat remisi khusus sebagian (RK I) menerima pengurangan masing-masing 1 bulan masa pidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, saat ditemui usai penyerahan Surat Keputusan Remisi di Lapas Ambon, Senin (16/5/2022) membenarkan hal tersebut.

“Hari ini bertepatan dalam peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2022, sebanyak 3 orang Narapidana di Maluku menerima remisi khusus, 2 orang di Lapas Ambon sedangkan 1 orang lainnya di Lapas Dobo,” terang Saiful.

Saiful menjelaskan remisi merupakan hak Narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif, diberikan oleh negara sebagai hadiah atas perubahan perilaku yang telah ditunjukan oleh Narapidana.

“Tujuan remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Negara hadir merespon perubahan perilaku yang telah ditunjukan Narapidana dalam bentuk pemberian remisi, dengan harapan ketika kembali ke masyarakat mereka menjadi pribadi lebih baik bagi keluarga, masyarakat bangsa dan negara, itu intinya,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan proses penyelenggaraan Remisi mulai dari proses usulan sampai terbitnya surat keputusan dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi dari Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lewat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan.

“Harus kami tegaskan bahwa seluruh proses remisi dilakukan secara online sistem melalui SDP sehingga lebih cepat, efektif, akuntabel dan tanpa biaya,” tandasnya.

Rincian Remisi Khusus Waisak 2022 di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku yaitu Lapas Kelas IIA Ambon sebanyak 2 orang. Dimana Remisi Khusus sebagian (RK I)  1 orang (besar 1 bulan) dan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) 1 orang (besar 2 bulan).

Kemudian Lapas Kelas III Dobo sebanyak 1 orang, yaitu RK I (besar 1 bulan).

Terkait satu Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh remisi khusus langsung bebas hari ini di Lapas Ambon, Saiful menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk penyerahan WNA tersebut.

“Kewenangan kami adalah memberikan SK Remisinya, berhubung yang bersangkutan peroleh remisi langsung bebas maka langsung diserahkan ke pihak Imigrasi yang juga hadir hari ini. Selanjutnya menjadi kewenangan jajaran Imigrasi untuk proses keimigrasiannya,” pungkas Saiful. (ZI-10)