ZonaInfo.id, Namlea – Tim Penyidik KPK mendatangi rumah pengusaha Abdullah Alkatiri alias Habib di Kota Namlea, Kabupaten Buru. Namanya ikut terseret dugaan gratifikasi dan TPPU dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan.
Wartawan Media Ini melaporkan, tim penyidik lembaga anti rasuah ini mendatangi rumah Abdullah Alkatiri dengan ditemani petugas kepolisian dari Polres Pulau Buru, Kamis siang (27/1/2022).
Kedatangan KPK yang tidak disangka-sangka itu sempat membuat penghuni rumah panik, sehingga istri Abdullah Alkatiri bernama Firdal Barges yang sedang berada di Kantornya Dinas Dukcapil Kabupaten Buru bergegas pulang ke rumah.
Kepada wartawan, Firdal mengaku sempat kaget rumahnya didatangi penyidik KPK.
Tim KPK sempat melakukan penggeledahan di rumahnya dan mengambil sejumlah dokumen perusahan milik suaminya.
Tim KPK yang berjumlah sekitar 11 orang itu juga sempat menanyakan beberapa hal terkait dengan pekerjaan suaminya di Kabupaten Buru Selatan.
Namun Firdal yang seorang ASN di Dinas Dukcapil ini mengaku tidak tahu menahu soal urusan kantor perusahaan suaminya di Buru Selatan.
Pasca rumahnya di Namlea digeledah KPK, Habib sangat sulit ditemui. Khabarnya Habib ada di Wamsisi, Waesama, Kabupaten Buru Selatan. Dua nomor kontak milik Habib juga kini sudah tidak lagi aktif.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, pengusaha Liem Sin Tiong yang rumahnya digeledah KPK Senin (24/1/2022) , kini telah bertolak tinggalkan Kota Namlea.
Tiong dikabarkan telah berada di Ambon untuk menjemput rekannya, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju alias Cece guna bertolak ke Jakarta .
“Pak Tiong diminta menjemput ibu Ivana Kwelju untuk dibawa ke KPK di Jakarta,” jelas sumber ini.
Lebih jauh informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pasca Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa ditahan, tim KPK yang sementara berada di Namlea terus melakukan penyidikan dengan mengagendakan memeriksa 9 orang saksi di ruang kerja Satreskrim Polres Pulau Buru.
Dari 9 saksi yang diperiksa itu, terdapat nama Kadis Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Ibrahim Banda.
Jubir KPK, Ali Fakri dalam pesan Whatsapp menjelaskan, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, masih terus dilanjutkan penyidik KPK di Polres Pulau Buru.
Ada 9 orang yang diperiksa pada hari ini dan didalamnya terdapat nama Kadis Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Ibrahim Banda.
Namun wartawan yang memantau dari pagi di Polres, tidak melihat Ibrahim Banda datang ke sana.
Ketika dikonfirmasi lewat telepon, namun tidak diangkat. Konfirmasi lewat pesan Whatsapp juga tidak dibalas.
Selain Ibrahim Banda, penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas Kesehatan Nena Solissa, Bendahara Dinas Kesehatan Samna Detek, serta Harun Pattah, Kepala Seksi Kefarmasian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Dari deretan 9 nama yang diperiksa hari ini, terdapat juga nama Sukri Muhammad, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana MTQ Provinsi Maluku di Namrole tahun 2017 lalu, Sukri Muhammad juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buru.
Dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan, tim penyidik KPK juga memeriksa Viktor TH Sigmarlatu, Kabid Perhubungan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Selain beberapa nama di atas, jubir KPK menyebutkan kalau tim yang lagi berada di Kota Namlea, Kabupaten Buru ini juga memeriksa saksi atas nama Rido Johanes Behuku, Sekdis Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buru Selatan.
Kemudian Merry Solissa, Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan, Novita Soraya Lessy, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, KPK menahan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman sebagai tersangka kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016. Sementara tersangka lain, Ivana Kwelju tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. (ZI-18)