Hukum & Kriminal

Moenandar dan Capelle Diperiksa, Kapan Gelar Perkara? Ini Kata Jaksa

ZonaInfo.id, Ambon – Dua anggota DPRD Kota Ambon, Johan van Capelle dan Patrick Moenandar diperiksa penyidik Kejari Ambon, Selasa (21/12/2021).

Sama seperti anggota DPRD lainnya, Capelle dan Moenandar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon.

“Anggota DPRD yang diperiksa hari ini, JVC dan PM,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua, kepada wartawan.

Kedua wakil rakyat ini diperiksa pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT. Lima jam diperiksa, Moenandar dan Capelle dicecar dengan 30 pertanyaan. “Ada 30 pertanyaan,” ujar Talakua.

Ditanya kapan gelar perkara atau ekspos untuk menentukan status kasus apakah sudah bisa naik tahap penyidikan atau belum?, Talakua enggan berkomentar. “Nanti diinfokan ya,” katanya singkat.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Wakil Ketua Gerald Mailoa, dan Wakil Ketua Rustam Latupono diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (13/12/2021).

Besoknya, lima anggota DPRD Kota Ambon diperiksa. Mereka yang diperiksa yaitu, James R. Maatita, Frederika Latupapua, Margaretha Siahay, Jafry Taihuttu dan Zeth Pormes.

Kemudian penyidik Kejari Ambon kembali memeriksa 5 anggota DPRD Kota Ambon, Kamis (16/12/2021).

Kelima wakil rakyat yang diperiksa itu masing-masing; Jhoni Paulus Wattimena, Astrid J Soplantila, Leonardo Lucky Upulatu Nikijuluw, Christianto Laturiuw dan Obed Soisa.

Sebanyak 5 anggota DPRD Kota Ambon juga kembali dipanggil untuk diperiksa, Jumat (17/12/2021). Mereka yang diperiksa yaitu Julius Joel Toisutta, Risna Risakotta, Taha Abubakar, Andi Rahman dan Saidna Azhar Bin Tahir.

Selanjutnya, empat anggota DPRD kembali diperiksa penyidik Kejari Ambon pada Senin (20/12/2021).

Mereka yang diperiksa yaitu Yusuf Wally, Johny Mainake, Morits Librech Tamaela dan Nathan Polondo.

Langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Tak hanya itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Saat audit, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. (ZI-10)