Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri HP di Ambon, Terancam 5 Tahun Penjara

ZonaInfo.id, Ambon – Personil Unit Buser dan Unit Jatanras Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap JAAS alias J lantaran mencuri handphone Oppo Reno 4F.

Pria 33 tahun ini melakukan aksinya di areal parkiran kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Selasa, 14 Juni 2022 lalu.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan tersangka saat itu mengendarai sepeda motor dan berhenti di TKP.

Tersangka lalu melihat di laci sepeda motor korban yang sedang parkir terdapat 1 buah handphone.

Tak menunggu lama ia langsung mengambil handphone merk Oppo Reno 4F warna hitam senilai Rp. 4.000.000 tersebut.

“Tersangka langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” kata Ipda Moyo Utomo, Selasa (21/6/2022).

Kanit Buser, Ipda S. Taberima yang memimpin personil Unit Buser dan Unit Jatanras berhasil meringkus tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal  tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ZI-10)