ZonaInfo.id, Ambon – Empat anggota DPRD Kota Ambon kembali diperiksa penyidik Kejari Ambon sebagai saksi kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar, Senin (20/12/2021).
Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua mengungkapkan, keempat anggota DPRD Kota Ambon yang diperiksa yaitu berinisial YW, JM, MLT dan NP. “Pemeriksaan mulai jam 10.00 WIT, “ katanya kepada wartawan.
YW dan NP lebih dulu selesai diperiksa sekitar pukul 12.20 WIT. Sedangkan JM dan MLT selesai pukul 15.20 WIT.
“Rata-rata mereka diberikan 30 pertanyaan,” ujar Talakua singkat.
Sementara informasi yang diperoleh dari DPRD Kota Ambon, empat anggota DPRD yang diperiksa itu, adalah Yusuf Wally, Johny Mainake, Morits Librech Tamaela dan Nathan Polondo.
“Mereka yang giliran hari ini ke jaksa,” ujar salah satu anggota DPRD Kota Ambon, yang meminta namanya tak dipublikasi.
Ia berharap, pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon segera dirampungkan dan jaksa secepatnya memperjelas status kasusnya.
“Biar cepat selesai, dan status kasus juga jelas, apakah naik penyidikan ataukah tidak,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Wakil Ketua Gerald Mailoa, dan Wakil Ketua Rustam Latupono diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (13/12/2021).
Besoknya, lima anggota DPRD Kota Ambon diperiksa. Mereka yang diperiksa yaitu, James R. Maatita, Frederika Latupapua, Margaretha Siahay, Jafry Taihuttu dan Zeth Pormes.
Kemudian penyidik Kejari Ambon kembali memeriksa 5 anggota DPRD Kota Ambon, Kamis (16/12/2021).
Kelima wakil rakyat yang diperiksa itu masing-masing; Jhoni Paulus Wattimena, Astrid J Soplantila, Leonardo Lucky Upulatu Nikijuluw, Christianto Laturiuw dan Obed Soisa.
Sebanyak 5 anggota DPRD Kota Ambon juga kembali dipanggil untuk diperiksa, Jumat (17/12/2021). Mereka yang diperiksa yaitu Julius Joel Toisutta, Risna Risakotta, Taha Abubakar, Andi Rahman dan Saidna Azhar Bin Tahir.
Langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.
Tak hanya itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Saat audit, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. (ZI-10)