ZonaInfo.id, Ambon – Kejati Maluku menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016.
Para tersangka yang ditahan yaitu RT, AP, AN dan UH. Sementara, satu tersangka lain berinisial MT belum ditahan. Ia dijadwalkan dipanggil hari ini, Rabu (10/11/2021). MT tak memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan sementara mengikuti kegiatan.
Sebelum ditahan keempat tersangka diperiksa penyidik Kejati Maluku Senin (8/11/2021) Pukul 10.00 WIT. Usai diperiksa, mereka dikenakan rompi oranye, dan langsung digiring ke Rutan Klas II Ambon dengan mobil tahanan DE 8478 AM.
“Resmi empat tersangka kita tahan dalam perkara pengolaan dana Setda SBB,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.
Rudi mengatakan, pihaknya akan berupaya agar kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Setda SBB secepatnya masuk pengadilan. “Kita akan percepat perkara ini hingga masuk ke pengadilan nantinya,” ujarnya.
Penyidik Kejati Maluku sebelumnya menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB Tahun 2016, setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup, salah satunya hasil audit kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian negara Rp. 8,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 18 miliar. (ZI-10)