ZonaInfo.id, Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon maraton memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Sebanyak 5 Anggota DPRD diperiksa, Selasa (14/12/2021).
Kelima wakil rakyat yang diperiksa yaitu berinisial JRM, FL, MS, JT dan ZP. Mereka diperiksa pukul 10.00 hingga 15.00 WIT. Selama lima jam bersama penyidik, mereka dicecar 25 hingga 30 pertanyaan.
“Anggota dewan yang diperiksa hari ini, JRM, FL, MS, JT dan ZP. Mulai tadi jam 10 sampai jam 3 sore, dengan pertanyaan 25 sampai 30,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua, kepada wartawan.
Namun Talakua enggan menjelaskan hasil pemeriksaan kelima anggota DPRD Kota Ambon terkait kasus yang merugikan negara Rp 5,3 miliar itu.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, Wakil Ketua Gerald Mailoa, dan Wakil Ketua Rustam Latupono diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (13/12/2021).
Rustam diperiksa sejak pukul 10.30, dan berakhir pukul 17.20 WIT dan dicecar dengan 30 pertanyaan.
“RL baru selesai pemeriksaan, sekitar 30 pertanyaan,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara Toisuta dan Mailoa diperiksa sekitar pukul 10.00 dan berakhir pada pukul 19.00 WIT. Sama dengan Rustam Latupono, keduanya juga digarap 30 pertanyaan oleh penyidik. “Baru selesai ET dan GM, 30 pertanyaan,” kata Talakua.
Ditanya apakah ketiga pimpinan DPRD Kota Ambon itu, akan dipanggil lagi, Talakua tak bisa memberikan kepastian. Ia mengatakan, akan memberikan informasi lebih lanjut. “Nanti perkembangannya diinfokan,” ujarnya.
Pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah pekerjaan fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.
Tak hanya itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Saat audit, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. (ZI-10)