Lintas Daerah

Uluputty Bawa Kementerian LHK Sosialisasi TORA di Namlea

ZonaInfo.id, Namlea – Anggota Komisi IV DPR RI, Sadiaah Uluputty bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan sosialisasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Hotel Grand Sarah, Namlea, Kabupaten Buru, Jumat (5/11/2021).

Sosialisasi TORA itu dihadiri para camat, para kades dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Buru.

Mengawali sambutan sebelum membuka kegiatan sosialisasi, Uluputty menjelaskan, kalau dirinya Bersama dengan Kementerian LHK hadir di Namlea untuk sosialisasi TORA.

“Sosialisasi TORA ini aspirasi dari Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Uluputty.

Uluputty menjelaskan, sekarang ini kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak agar bisa sosialisasi sampai ke daerah. “Maka bapak ibu sekalian hari ini saya memilih Namlea untuk sosialisasi TORA,” katanya.

Selain sosialisasi TORA, sebagai anggota DPR RI Uluputty juga ingin mendengar masukan-masukan dan melihat apa saja persoalan di masyarakat Namlea.

Karena itu, sejak tiba di Namlea, ia tidak langsung ke hotel tempatnya menginap, tapi bertandang ke Kampus Universitas Iqra Buru dan bertemu pula dengan beberapa tokoh masyarakat.

Uluputty mengaku banyak mendapat aspirasi dan masukan yang sudah dicatatnya tersendiri, dan ia akan bawa dalam rapat komisi dan lintas komisi serta akan diperjuangkan agar gol di Senayan.

Politisi PKS ini optimis bersama Kementerian terkait akan mencari solusi guna menjawab harapan masyarakat Kabupaten Buru, sehingga kebijakan yang diambil tidak jauh dari harapan dan usulan masyarakat.

Kepada wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi, srikandi PKS di Senayan ini lebih jauh menjelaskan, sosialisasi TORA bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada hutan produksi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tujuan tertentu.

Menurutnya, di Kabupaten Buru ada lahan hutan produksi seluas 24.627 ha yang dapat dikonversi menjadi lahan pertanian dan perikanan tambak.

Untuk itu, masyarakat di Buru dapat diberikan akses untuk mengelola hutan produksi tersebut. Kemudian bisa mengusulkannya kepada Kementerian LHK dan ditindaklanjuti ke kementerian terkait untuk dibuat sertifikat. (ZI-18)