ZonaInfo.ID, Jakarta – Revisi UU ITE yang disampaikan pemerintah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
Selain revisi UU ITE, usulan rancangan undang-undang (RUU) KUHP dan revisi UU Pemasyarakatan juga masuk dalam Prolegnas.
“Yang pertama adalah kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa 3 usulan pemerintah terkait dengan rancangan undang-undang yang baru yakni rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana status carry-over, kemudian RUU tentang Lapas status carry-over dan juga perubahan terhadap UU ITE itu masuk sebagai usulan baru dalam prolegnas tahun 2021,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas saat rapat evaluasi Prolegnas prioritas tahun 2021 bersama Menkum HAM dan DPD RI dalam siaran YouTube Baleg DPR, Rabu (15/9/2021), seperti yang dilansir detiknews.
Sebagai tanda persetujuan, Supratman meminta anggota Baleg menyampaikan kata setuju.
“Yang kedua DPR RI mengusulkan tentang perubahan UU Badan Pemeriksaan Keuangan oleh karena tadi seluruh perwakilan poksi telah menyetujui itu, oleh karena itu saya ingin menanyai kembali apakah hal ini bisa kita setujui?” tanya Supratman kepada peserta rapat. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Menkum HAM Yasonna Laoly juga menyampaikan kata sepakat. Walaupun pembicaraan, kata Yasonna, berlangsung alot.
“Setelah mencermati waktu dan tadi pembicaraan yang cukup alot di antara kita, kami sepakat apa yang disampaikan oleh pimpinan,” katanya.
Yasonna mengucapkan terima kasih atas persetujuan itu. Dia berharap dengan sisa waktu yang ada di 2021 ini, RUU itu bisa segera selesai.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Baleg yang telah dapat menyelesaikan evaluasi Prolegnas prioritas yang sedang kita jalani selama tahun 2021 dan usulan beberapa rencana undang-undang yang masuk ke dalam prioritas tahun 2021. Memang waktu kita efektif di luar reses saya kira tinggal beberapa waktu, maka kita masih berharap optimis agar ini dapat kita selesaikan. Apa yang belum masih dalam prioritas mohon nanti dipertimbangkan,” jelasnya. (*)