
Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat Rugikan Negara Rp2,8 M, Ismail Usemahu Cs Tersangka
ZonaInfo.id, Ambon – Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara merugikan negara Rp2,8 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan empat tersangka. Salah satunya, Ismail Usemahu.
Ismail Usemahu (IU) yang adalah mantan Kadis PUPR Maluku, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga lainnya, yaitu MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan NP selaku Direktur CV Jusren Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Polisi Piter Yanottama, menjelaskan penetapan keempat tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, terdapat empat orang yang dinilai paling bertanggung jawab. Karena itu, status mereka kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Yanottama, Rabu (8/4/2026).
Pengembangan pemeriksaan masih dilakukan penyidik. Karena itu, Yanottama mengatakan tidak menutup kemungkinan ada lagi penambahan tersangka.
“Tergantung perkembangan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan ada fakta atau data baru yang sebelumnya belum diungkap,” tandasnya.
Proyek Jalan Danar-Tetoat tahun 2023, dikerjakan CV Jusren Jaya dengan nilai kontrak awal sebesar Rp7.131.601.600.
Kontrak bernomor 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01 tertanggal 14 April 2023 itu, dengan masa pekerjaan selama 210 hari kalender hingga 9 November 2023.
Kemudian dilakukan addendum kontrak tertanggal 8 Juni 2023. Nilai kontrak proyek dinaikan menjadi Rp7.200.000.000. Kendati nilai proyek didongkrak, namun pekerjaan tidak selesai.
Lantaran pekerjaan tidak selesai, KPA, PPK dan PPTK lalu melakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 hari kalender, terhitung 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun lagi-lagi, pekerjaan juga tak selesai.
Kendati proyek tidak selesai, anggaran dicairkan 100 persen. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan Rp2,8 miliar. (ZI-21)
